Perpanjangan tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 213 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM.
Namun, terdapat pelonggaran yang diterapkan dalam PPKM kali ini. Dalam Keputusan Gubernur disebut, kegiatan pada area tempat publik seperti tempat rekreasi yang diizinkan beroperasi 50 persen dari kapasitas.
Namun, dengan syarat, kegiatan di tempat rekreasi tersebut tidak boleh menimbulkan kerumunan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan, pelonggaran diberikan untuk tempat-tempat rekreasi yang sebelumnya ditutup sementara karena lonjakan kasus Covid-19 Januari-Februari 2021.
"Hampir enggak ada (aturan PPKM) yang beda dari sebelumnya, kecuali ada penambahan unit kegiatan tempat rekreasi seperti (taman margasatwa) Ragunan, museum, dan lain-lain," kata Riza di Balaikota DKI Jakarta, Senin (8/3/2021).
Pembukaan Museum dan Gedung Pertunjukan Seni Budaya
Dinas Kebudayaan DKI Jakarta kemudian membuka Museum dan Gedung Pertunjukan Seni Budaya.
Pembukaan dimulai dari Museum dan Gedung Pertunjukan Seni Budaya yang dikelola sendiri oleh Pemprov DKI Jakarta.
Museum dan Gedung Pertunjukan Seni Budaya yang dibuka, yaitu:
- Museum Sejarah Jakarta
- Museum Taman Prasasti
- Museum MH Thamrin
- Museum Joang '45
- Pulau Cipir
- Pulau Kelor
- Pulau Onrust
- Miss Tjitjih
- Wayang Orang Bharata
- Gedung Latih Kesenian
- Museum Seni Rupa dan Keramik
- Museum Tekstil
- Museum Wayang
- Museum Bahari
- Rumah Si Pitung
- Taman Ismail Marzuki
- Taman Benyamin Sueb
- Gedung Kesenian Jakarta
- Kawasan Perkampungan Budaya Betawi
- Laboratorium Tari dan Karawitan Condet
Untuk tetap mencegah penyebaran Covid-19, Disbud DKI Jakarta meminta pengunjung menjalankan protokol kesehatan.
Terdapat tujuh ketentuan protokol kesehatan yang diminta untuk dipatuhi saat berada di Museum atau Gedung Pertunjukan Seni Budaya:
1. Menerapkan protokol 3M (menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak)
2. Melakukan pengecekan suhu tubuh sebelum memasuki museum atau gedung
3. Dilarang berpindah tempat duduk dan berlalu-lalang
4. Membayar tiket dengan cara non-tunai
5. Mengisi data pengunjung dalam buku tamu atau sistem informasi
6. Pembatasan jumlah pengunjung sampai dengan 50 persen dari kapasitas gedung
7. Mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan
Menyiapkan protokol tempat usaha karaoke
Tempat rekreasi lainnya yang disiapkan Pemprov DKI Jakarta untuk dibuka yaitu tempat karaoke.
Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi menjelaskan, surat edaran untuk memenuhi protokol kesehatan di tempat karaoke sudah disebar ke penanggung jawab usaha karaoke.
Surat Edaran Disparekraf DKI Nomor 64/SE/2021 tentang Persiapan Pembukaan Kembali Usaha Karaoke di Provinsi DKI Jakarta berisi tentang persyaratan bagi pelaku usaha karaoke untuk bisa beroperasi kembali di masa pandemi.
Kewajiban pertama, penanggung jawab usaha wajib mengajukan permohonan pembukaan kembali usaha karaoke ke Tim Gabungan melalui Disparekraf DKI Jakarta.
Kedua, ada beberapa syarat dalam permohonan yang harus dipenuhi secara teknis, yaitu:
1. Membuat surat permohonan di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data di atas kertas bermeterai Rp 10.000
2. Melampirkan identitas pemohon atau penanggung jawab untuk WNI dengan KTP dan Kartu Keluarga dan untuk WNA Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) atau VISA/Paspor.
3. Melampirkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang masih berlaku
4. Melampirkan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan kondisi dan kapasitas tempat usaha
5. Mempersiapkan pembentukan Tim Satgas Covid-19 internal pada tempat usaha
Bambang mengatakan, tahapan-tahapan tersebut masih dalam proses persiapan untuk pembukaan secara serentak.
Pemprov DKI belum menentukan waktu pembukaan untuk usaha karaoke.
"Yang sudah memenuhi kriteria tetap harus menunggu waktunya. Jadi ketika dibuka, semua sudah siap dengan protokolnya," kata Bambang.
Aturan yang masih sama
Selain pelonggaran tempat rekreasi, aturan mengenai PPKM masih berlaku sama seperti sebelumnya.
Berikut adalah sembilan aturan pembatasan yang tidak mengalami perubahan dalam perpanjangan PPKM Jakarta 9-22 Maret 2021 berlangsung:
1. Kegiatan Restoran
Restoran dimaksud seperti warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima, atau lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara.
Terdapat pembatasan dalam kegiatan restoran diizinkan melayani makan di tempat hingga pukul 21.00 WIB dan dibatasi 50 persen dari kapasitas tempat layanan.
Sedangkan untuk layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang diizinkan beroperasi sesuai dengan jam operasional restoran.
2. Kegiatan pusat perbelanjaan atau mal
Pusat perbelanjaan atau mal dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB.
3. Kegiatan tempat kerja atau perkantoran
Aturan yang berlaku saat ini 50 persen dari karyawan atau pegawai diperkenankan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) dan 50 persen lainnya bekerja di kantor atau Work From Office (WFO).
4. Kegiatan pada Sektor Esensial
Kegiatan sektor esensial dimaksud merupakan sektor energi, komunikasi dan informasi teknologi, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional.
Sektor esensial juga dikategorikan seperti tempat untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat seperti pasar, toko swalayan, minimarket, toko kelontong dan lain-lain.
Tidak ada pembatasan untuk kategori sektor esensial ini. Kegiatan bisa berjalan seratus persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas.
5. Kegiatan konstruksi
Untuk tempat konstruksi bisa berjalan seratus persen.
6. Kegiatan Belajar Mengajar
Proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah masih ditiadakan. Pemprov DKI masih membatasi belajar dari rumah dan dilakukan secara dalam jaringan (daring).
7. Kegiatan peribadatan
Untuk kegiatan peribadatan dimaksud ditunjukan untuk seluruh tempat ibadah di DKI Jakarta yang harus menerapkan batasan 50 persen pengguna tempat ibadah dari kapasitas.
8. Kegiatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Pada fasilitas kesehatan tidak ada pembatasan, kegiatan di tempat ini tetap beroperasi 100 persen.
9. Kegiatan pada moda transportasi
Aturan pembatasan hanya pada angkutan umum dan tidak berpatok untuk angkutan kendaraan pribadi.
Angkutan umum massal, taksi baik konvensional maupun online dan kendaraan rental wajib menerapkan maksimal mengangkut penumpang 50 persen dari kapasitas.
Sedangkan untuk ojek online dan pangkalan boleh mengangkut penumpang 100 persen dari kapasitasnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/10/09130561/simak-pelonggaran-tempat-rekreasi-di-jakarta-selama-ppkm-9-22-maret-2021