Seorang pelaku berinisial EC (52) ditangkap polisi setelah ditembak di bagian kaki, sedangkan seorang rekan EC yang belum diungkap identitasnya lolos dari kejaran petugas.
Kapolsek Serpong Kompol Yudi Permadi menjelaskan, EC ditangkap saat beraksi di Perumahan BSD J.5/04 Sektor 1-1, Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan, pada Minggu (21/3/2021).
Kala itu, petugas yang tengah berpatroli mencurigai seorang pria tengah berada di depan sebuah rumah sambil memantau lokasi sekitar.
Saat dihampiri petugas, pria yang dicurigai tersebut langsung melarikan diri. Polisi kemudian berpencar menyisir sekitar lokasi, tetapi tak berhasil menemukan pelaku.
"Petugas patroli mencurigai ada orang yang menunggu di rumah kosong. Kemudian pada saat patroli Viper mendekati, ternyata satu orang ini kabur," ujar Yudi dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Selasa (9/3/2021).
Satu pelaku ditembak
Petugas lalu memeriksa bagian dalam rumah dan memergoki EC tengah berusaha mengambil barang-barang berharga yang berada di lokasi.
"Kemudian yang tersisa adalah tersangka yang ada di dalam rumah, kemudian kami lakukan penangkapan dan pengembangan," ungkapnya.
EC yang panik berusaha melawan petugas yang hendak menangkapnya agar bisa melarikan diri dari lokasi kejadian.
Alhasil, kata Yudi, polisi langsung mengambil tindakan tegas dengan menembak pelaku di bagian kakinya.
"Pada saat dilakukan penangkapan di TKP, dia mencoba melarikan diri dan kami berikan tindakan tegas terukur," kata Yudi.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah perkakas seperti linggis, palu, dan obeng yang diduga digunakan pelaku untuk menjebol rumah incarannya.
Sasar perumahan mewah
Kepada polisi, tersangka EC mengaku sudah beberapa kali mencuri di rumah kosong bersama satu rekannya yang melarikan diri itu.
Yudi mengatakan, EC dan satu pelaku lain yang masih buron sudah beraksi lima kali di wilayah Serpong.
Sasarannya adalah rumah kosong di perumahan-perumahan atau kompleks mewah.
"Dia (pencuri) spesialis rumah kosong, di perumahan-perumahan mewah," ungkap Yudi
"Kalau wilayah kami di Serpong sudah lima TKP (tempat kejadian perkara)," sambungnya.
Yudi menyebutkan, kedua pelaku sudah berbagi tugas ketika beraksi.
Tersangka EC berperan sebagai eksekutor yang masuk ke rumah dan menggasak barang berharga.
Sementara itu, rekannya yang masih buron bertugas mengawasi situasi dan kondisi di sekitar lokasi dengan menunggu di luar rumah.
"Mereka memasuki rumah dengan cara mencongkel gembok, kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil barang berharga," ujar dia.
Amati rumah sasaran
Sebelum beraksi, kedua tersangka memetakan kawasan perumahan dan mengamati gerak-gerik penghuni rumah yang diincar selama beberapa hari.
Ketika dipastikan rumah kosong, kedua pelaku langsung mendatangi lokasi yang menjadi target dan mengasak barang-barang berharga.
"Si pelaku melakukan mapping terlebih dahulu terhadap rumah kosong tersebut, kemudian ketika rumah tersebut kosong, bersama-sama dengan kawannya memasuki rumah," kata Yudi.
Akibat perbuatannya, EC dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana dalam pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Yudi.
Sementara itu, satu pelaku lain yang kabur, kata Yudi, masih dikejar aparat Polsek Serpong.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/10/09364821/pencurian-di-rumah-mewah-di-serpong-satu-pelaku-ditangkap-setelah