"Kami sudah mendapatkan identitas siapa pendana preman-preman tersebut," kata Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto, Rabu (10/3/2021).
Setyo menyebut, terduga pelaku berinisial AL. Orang itu saat ini masih diburu polisi. Setyo meminta AL untuk koorperatif dan menyerahkan diri.
"Kalau tidak, kami akan melakukan penangkapan. Jadi kami akan berlaku tegas, dengan komitmen kami zero premanisme di Jakpus. Apalagi terkait dugaan mafia tanah," ucapnya.
Polisi saat ini masih memburu para preman yang dikerahkan AL untuk mengintimidasi warga. Ia menyebut, sedikitnya ada 27 preman dari dua kelompok yang dikerahkan AL untuk mengancam warga di Jalan Bungur Raya agar meninggalkan rumahnya.
"Sementara yang kami amankan sekarang baru sembilan orang," ujar Setyo.
Dari sembilan orang tersebut, satu di antaranya adalah oknum pengacara berinisial ADS.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakpus AKBP Burhanudin mengatakan, ADS berperan menggerakkan para preman untuk mengintimidasi warga.
Adapun delapan preman yang diamankan berinisial HK, EG, RK, MH, YB, WH, AS, LR. Para preman tersebut telah bertugas sekitar 30 hari di pemukiman warga Jalan Bungur Raya, Kemayoran. Mereka berupaya untuk menguasai lahan dengan mengintimidasi dan mengusir sekitar 50 warga.
"Para pelaku mengancam korban atau penghuni di pemukiman Jalan Bungur Besar Raya dengan kekerasan fisik," kata Burhan.
"Terhitung sejak Januari 2021. Mereka memasang pagar dan papan nama atas nama ADS tersebut di pemukiman warga Jalan Bungur Besar Raya," ujar dia.
Warga setempat akhirnya melaporkan hal ini ke kepolisian. Selain mengamankan sembilan orang, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga seng, balok kayu, papan nama, dua lemba spanduk, dan empat bantal.
Sembilan pelaku telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 335 KUHP tentang Tindak Pidana Perbuatan Memaksa Disertai Kekerasan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/10/21362031/polisi-kantongi-identitas-mafia-tanah-yang-danai-preman-untuk-kuasai