Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan, korban berjumlah dua orang, satu di antaranya meninggal dunia.
Korban meninggal dunia bernama Juan Fachreza Putra (17) dan korban selamat mengalami luka sabetan celurit bernama Aditya Saputra (18).
"Telah terjadi tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia dan satu korban luka," kata Hendra, Kamis (11/3/2021), dikutip Tribunjakarta.com.
Dia menjelaskan, insiden itu terjadi di Kampung Buwek, RT 001 RW 002, Desa Tridayasakti, Kecamatan Tambun Selatan, Minggu (7/3/2021) sekitar pukul 00.45 WIB.
"Korban saat itu tengah duduk-duduk nongkrong di pinggir jalan, kejadian dini hari," ucap Hendra.
Dia berujar, lima orang pelaku yang mengendarai sepeda motor melintas di depan tempat menongkrong korban, kemudian mereka mengejek.
"Kelompok pelaku datang, seorang di antaranya mengejek, mengacungkan jari tengah ke arah korban sambil mengucapkan fu*ck you," tutur Hendra.
Karena kesal, korban kemudian bereaksi dengan berusaha mengejar para tersangka.
Lima orang tersangka diketahui berinisial HFR alias Melet (18), AR alias Nyolot (18), MH (18), MNS alias Opuy (19), dan FS (19).
Tersangka HFR kemudian menendang korban Juan Fachreza Putra hingga terjatuh.
Pada waktu yang bersamaan, tersangka AR menyabetkan celurit ke arah perut korban hingga tidak berdaya.
"Selanjutnya, tersangka bersama-sama menyerang korban kedua dan menyabetkan celurit hingga mengenai tengkuk leher belakang," ucap Hendra.
Usai melukai korbannya, para tersangka kabur.
Warga setempat selanjutnya datang berusaha menolong kedua remaja yang terkapar akibat sabetan celurit.
"Korban dibawa ke rumah sakit terdekat. Karena yang satu mengalami luka cukup parah, nyawanya tidak terselamatkan," ujar Hendra.
Polres Metro Bekasi kemudian melakukan penyelidikan, berdasarkan bukti-bukti yang didapat, identitas kelima tersangka pun dikantongi.
Polisi terlebih dahulu menangkap HRF pada Minggu (7/3/2021) di kediamannya di daerah Tambun Selatan.
Selanjutnya, empat tersangka lain ditangkap pada Rabu (10/3/2021) di sebuah villa Kampung Pacet, Desa Cipandawa Cianjur, Jawa Barat.
Akibat perbuatan mereka, kelima tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 dan 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Mereka juga dijerat Pasal 170 ayat 2 ketiga dan kesatu KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Gara-gara Acungkan Jari Tengah, Remaja di Tambun Bekasi Berkelahi hingga Berujung Pembacokan". (Tribunjakarta.com/Yusuf Bachtiar)
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/11/17425251/remaja-di-tambun-ribut-gara-gara-acungkan-jari-tengah-satu-orang-tewas
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan