Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Komisi B DPRD DKI Panggil Sarana Jaya untuk Investigasi Dugaan Korupsi Pembelian Lahan Rumah DP 0

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengungkapkan, pihaknya akan memanggil Perumda Pembangunan Sarana Jaya terkait dugaan korupsi pembelian lahan di kawasan Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.

Dijelaskan Abdul, pemanggilan tersebut dalam rangka menginvestigasi kasus yang menyeret Direktur Utama Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan tersebut.

Namun, investigasi yang dilakukan sebatas sisi administrasi di lingkungan Sarana Jaya.

"Paling efektif caranya adalah memanggil Sarana Jaya. Kami mungkin cuma bisa investigasi dari sisi administrasi," kata Abdul, Kamis (11/3/2021), dilansir dari Tribun Jakarta.

Sementara itu, Komisi B DPRD DKI, lanjut Abdul, menyerahkan investigasi terhadap Yoory sepenuhnya kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dipaparkan Abdul, pemanggilan kepada pihak Sarana Jaya tak hanya bermaksud untuk memeriksa, tetapi juga bertujuan supaya masalah serupa tak terjadi lagi di kemudian hari.

"Yang menjadi wilayah kami adalah menjaga kemungkinan hal ini untuk terjadi lagi," jelasnya.

Komisi B DPRD DKI, menurut Abdul, bertekad mengambil langkah preventif agar kejadian itu tak terulang lagi di seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Bukan hanya di Sarana Jaya, tapi di seluruh BUMD. Kami akan berikan catatan lain kali harus berhati-hati," tambahnya.

Sebagai catatan, Sarana Jaya merupakan BUMD DKI yang tengah ditugaskan untuk merealisasikan program unggulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yakni pembangunan rusunami dengan down payment (DP) Rp 0.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Gubernur DKI membenarkan bahwa Yoory telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk proyek rumah DP Rp 0 tersebut.

"Sejak hari Jumat (5/3/2021) ditetapkan tersangka oleh KPK," ujar Ariza, Senin (8/3/2021) malam.

Belum ada pengumuman resmi

KPK sendiri sejauh ini belum menetapkan Dirut Sarana Jaya itu sebagai tersangka.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri baru-baru ini hanya mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan penyidikan setelah menemukan cukup bukti permulaan.

"Benar, setelah ditemukan adanya dua bukti permulaan yang cukup, saat ini KPK sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019," ucap Ali, Senin.

KPK masih belum menyampaikan detail kasus tersebut.

Sesuai kebijakan, KPK baru akan mengumumkan tersangka setelah dilakukan penangkapan dan penahanan para terduga pelaku.

"Sebagai bentuk keterbukaan informasi, kami memastikan setiap perkembangan penanganan perkara ini akan kami sampaikan kepada masyarakat," tutur Ali.

Di sisi lain, pihak Sarana Jaya juga enggan memberikan pernyataan terkait dugaan keterlibatan Dirut dalam kasus ini.

"Mohon maaf, kami belum bisa memberikan banyak penjelasan kepada teman-teman media," kata Humas Pembangunan Sarana Jaya, Yulianita Rianti, saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (9/3/2021).

Menurut Yulianita, Sarana Jaya baru akan mengeluarkan pernyataan resmi ketika KPK mengumumkan hasil penyidikan.

"Setelah ada pengumuman lebih lanjut dari KPK, mungkin kami baru dapat memberi penjelasan mengenai hal lainnya. Kami juga masih menunggu," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Mulai Investigasi Kasus Pembelian Lahan Rumah Dp Nol, Komisi B Bakal Panggil Sarana Jaya

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/11/18403781/komisi-b-dprd-dki-panggil-sarana-jaya-untuk-investigasi-dugaan-korupsi

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Dinas LH DKI Banting Harga Produk RDF Plant Bantargebang Jadi Rp 150.000 Per Ton

Dinas LH DKI Banting Harga Produk RDF Plant Bantargebang Jadi Rp 150.000 Per Ton

Megapolitan
Cara Daftar Mudik Bareng Honda 2023 dan Syaratnya

Cara Daftar Mudik Bareng Honda 2023 dan Syaratnya

Megapolitan
Pemprov DKI Undur Peresmian RDF Plant di TPST Bantargebang, Fokus Perbaiki Hasil Pengolahan

Pemprov DKI Undur Peresmian RDF Plant di TPST Bantargebang, Fokus Perbaiki Hasil Pengolahan

Megapolitan
Tak Ada Aktivitas Mencurigakan di Rumah Kos PSK di Tambora, Warga: Saya Saja Kaget

Tak Ada Aktivitas Mencurigakan di Rumah Kos PSK di Tambora, Warga: Saya Saja Kaget

Megapolitan
Polisi Buka Layanan Titip Rumah dan Kendaraan Selama Musim Mudik di Jagakarsa

Polisi Buka Layanan Titip Rumah dan Kendaraan Selama Musim Mudik di Jagakarsa

Megapolitan
Polisi Masih Bongkar Gudang Penyimpanan 'Thrift' di Pasar Senen, Begini Penampakannya...

Polisi Masih Bongkar Gudang Penyimpanan 'Thrift' di Pasar Senen, Begini Penampakannya...

Megapolitan
Belasan Kios Baju Bekas Impor di Pasar Senen Digerebek, Pedagang: Sudah Ada 40 Tahun, Kenapa Baru Dilarang Sekarang?

Belasan Kios Baju Bekas Impor di Pasar Senen Digerebek, Pedagang: Sudah Ada 40 Tahun, Kenapa Baru Dilarang Sekarang?

Megapolitan
250 Guru di Tangerang Berlatih Mendongeng untuk Mengajar Muridnya

250 Guru di Tangerang Berlatih Mendongeng untuk Mengajar Muridnya

Megapolitan
Satu Rumah di Cipayung Depok Roboh akibat Hujan Deras Disertai Angin Kencang

Satu Rumah di Cipayung Depok Roboh akibat Hujan Deras Disertai Angin Kencang

Megapolitan
Kadis LH Klaim Sudah Rekrut Sejumlah Anggota Keluarga Eks PJLP yang Dipensiunkan

Kadis LH Klaim Sudah Rekrut Sejumlah Anggota Keluarga Eks PJLP yang Dipensiunkan

Megapolitan
Keluarga Bisa Jadi Pengganti PJLP yang Diberhentikan karena Usia, Ini Syaratnya

Keluarga Bisa Jadi Pengganti PJLP yang Diberhentikan karena Usia, Ini Syaratnya

Megapolitan
Salah Lafalkan Pancasila, Plt Wali Kota Bekasi Disebut Grogi karena Tekanan Massa

Salah Lafalkan Pancasila, Plt Wali Kota Bekasi Disebut Grogi karena Tekanan Massa

Megapolitan
Kadis LH Tegaskan Tak Pernah Janji Masukkan Anggota Keluarga Eks PJLP sebagai Pengganti

Kadis LH Tegaskan Tak Pernah Janji Masukkan Anggota Keluarga Eks PJLP sebagai Pengganti

Megapolitan
Polda Metro Jaya Tangkap 379 Pelaku Tindak Pidana Selama Operasi Pekat

Polda Metro Jaya Tangkap 379 Pelaku Tindak Pidana Selama Operasi Pekat

Megapolitan
Berkas Perkara AG Dinyatakan Lengkap, Kasus Penganiayaan D Siap Dilimpahkan ke Kejaksaan dan Segera Disidangkan

Berkas Perkara AG Dinyatakan Lengkap, Kasus Penganiayaan D Siap Dilimpahkan ke Kejaksaan dan Segera Disidangkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke