Salin Artikel

Catat, Ini Jam Operasional Restoran hingga Tempat Wisata di Jakarta Selama PPKM Mikro

Aturan tersebut sesuai SK Kepala Disparekraf DKI Jakarta Nomor 206 Tahun 2021.

"Diharapkan usaha pariwisata dapat mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan," tulis keterangan dalam akun Instagram @disparekrafdki, Kamis (11/3/2021).

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro hingga 22 Maret 2021.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 213 Tahun 2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah.

Berikut rangkuman aturan pembatasan jam operasional dan kapasitas pengunjung usaha pariwisata di Ibu Kota selama PPKM:

  1. Rumah makan atau restoran atau kafe atau bar: jam operasional untuk dine-in adalah 06.00 hingga 21.00 WIB. Sementara take away atau delivery service beroperasi sesuai jam operasional 24 jam. Kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 50 persen dan pengelola diminta tidak menampilkan musik hidup seperti band atau DJ
  2. Salon atau barbershop: beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen
  3. Golf atau Driving Range: beroperasi mulai pukul 06.00 hingga 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen
  4. Meeting atau seminar atau workshop di hotel: beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen
  5. Kawasan pariwisata atau taman bermain seperti Ancol dan TMII: beroperasi mulai pukul 05.00 hingga 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Untuk akses hotel atau akomodasi beroperasi 24 jam
  6. Museum dan galeri: beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen
  7. Wisata tirta (olahraga dan rekreasi air yang berada di danau, laut, dan pantai): beroperasi mulai pukul 06.00 hingga 17.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen
  8. Pusat kebugaran jasmani atau gym atau fitness centre: beroperasi mulai pukul 06.00 hingga 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen
  9. Akad nikah atau pemberkatan atau upacara pernikahan di hotel dan gedung pertemuan yang sudah memiliki izin penyelenggaraan: beroperasi mulai pukul 06.00 hingga 17.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 30 orang
  10. Resepsi pernikahan di hotel dan gedung pertemuan yang sudah memiliki izin penyelenggaraan: beroperasi mulai pukul 06.00 hingga 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen
  11. Pemutaran film atau bioskop: pemutaran film terakhir pada pukul 19.30 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen
  12. Bowling, billiard, dan seluncur yang sudah memiliki izin penyelenggaraan: beroperasi mulai pukul 11.00 hingga 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen
  13. Waterpark yang sudah memiliki izin penyelenggaraan: beroperasi mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen
  14. Gelanggang renang dan kolam renang: beroperasi mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen
  15. Arena permainan anak yang sudah memiliki izin penyelenggaraan: beroperasi mulai pukul 11.00 hingga 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/12/09585961/catat-ini-jam-operasional-restoran-hingga-tempat-wisata-di-jakarta-selama

Terkini Lainnya

Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Selain Sepi Pembeli, Alasan Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Pepaya karena Pasokan Berlimpah

Selain Sepi Pembeli, Alasan Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Pepaya karena Pasokan Berlimpah

Megapolitan
SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa 'Stasioner' untuk Tanggulangi Banjir

SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa "Stasioner" untuk Tanggulangi Banjir

Megapolitan
Gibran Kunjungi Rusun Muara Baru, Warga: Semoga Bisa Teruskan Kinerja Jokowi

Gibran Kunjungi Rusun Muara Baru, Warga: Semoga Bisa Teruskan Kinerja Jokowi

Megapolitan
Kunjungi Rusun Muara Baru, Gibran: Banyak Permasalahan di Sini

Kunjungi Rusun Muara Baru, Gibran: Banyak Permasalahan di Sini

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tewas Dibunuh Tantenya, Bocah 7 Tahun di Tangerang Sempat Hilang

Sebelum Ditemukan Tewas Dibunuh Tantenya, Bocah 7 Tahun di Tangerang Sempat Hilang

Megapolitan
ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Megapolitan
Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Megapolitan
Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Megapolitan
Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Megapolitan
Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa apabila Kembali Abai

Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa apabila Kembali Abai

Megapolitan
Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Megapolitan
Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Megapolitan
14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke