Salin Artikel

Libur Isra Miraj, Jumlah Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Normal

TANGERANG, KOMPAS.com - Jumlah penerbangan dan pergerakan penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, tergolong normal pada libur Isra Miraj, Kamis (11/3/2021).

VP of Corporate Communication PT Angkasa Pura II Yado Yarismano menyatakan, ada sekitar 500-550 penerbangan dari atau ke Bandara Soekarno-Hatta.

"Sekitar 45.000-50.000 pergerakan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta," ungkap Yado dalam pesan tertulis, Jumat (12/3/2021) siang.

Yado berujar, pergerakan penerbangan serta penumpang pesawat tersebut tergolong normal atau tidak terjadi kenaikan.

Menurut dia, jumlah pergerakan penumpang pada libur panjang kali ini bisa jadi karena dipengaruhi kepatuhan masyarakat pada imbauan pemerintah untuk tidak berpergian.

"Para pengguna jasa bandara, kami lihat masih mengikuti imbauan pemerintah untuk tidak berpergian pada masa pandemi (Covid-19) ini," ujar Yado.

Jumlah total pergerakan pada hari Isra Miraj tersebut, kata Yado, sama dengan jumlah pergerakan pesawat atau penumpang pada Senin (8/3/2021) hingga Rabu (10/3/2021).

Yado mengimbau pada penumpang pesawat dari atau ke Bandara Soekarno-Hatta agar menyiapkan dokumen keberangkatan yang dibutuhkan.

Selain itu, ia juga mengingatkan agar calon penumpang pesawat dari bandara tersebut untuk menyiapkan waktu dengan baik sebelum jam keberangkatan pesawat.

"Dan juga, agar penumpang pesawat selalu mematuhi protokol kesehatan yang berlaku," imbaunya.

Sebagai pengingat, calon penumpang pesawat wajib mematuhi peraturan yang berlaku di masa pandemi Covid-19 saat ini, yaitu:

- Surat Edaran No 19 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa Covid-19.

- Surat Keputusan No 9 tahun 2021 tentang tempat karantina, isolasi, dan kewajiban RT-PCR bagi warga negara Indonesia pelaku perjalanan internasional.

- Surat Edaran No 21 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional transportasi udara pada masa Covid-19.

- Surat Edaran No 7 tahun 2021 tentang perpanjangan ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.

Beberapa aturan yang harus dijalani calon penumpang perjalanan dalam negeri, yakni:

- Menyertakan surat hasil negatif test pcr yang diambil dalam kurun waktu 2 x 24 jam atau rapid test antigen yang diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam untuk menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar.

- Menyertakan surat hasil negatif test pcr yang diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang diambil dalam kurun waktu 2 x 24 jam untuk penerbangan dari dan ke daerah Denpasar.

Aturan yang harus dijalani calon penumpang WNI perjalanan internasional, yaitu:

- Harus menjalani karantina di tempat isolasi yang berada di Wisma Pademangan, Jakarta Utara selama lima hari.

- Jika di wisma penuh, maka tempat isolasi alternatif adalah hotel bintang 2 dan bintang 3 yang telah ditentukan dengan pelayanan setara Wisma Pademangan.

- Menjalani tes PCR setibanya di tempat isolasi dan saat hendak keluar dari tempat tersebut.

Ada pun, pelaku perjalanan udara dalam negeri atau internasional wajib mengunduh electronic health electronic card (e-HAC) dan mengisi formulir elektronik dalam aplikasi tersebut.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/12/16240591/libur-isra-miraj-jumlah-penumpang-di-bandara-soekarno-hatta-normal

Terkini Lainnya

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke