Para korban ditemukan tewas dengan luka di dagu, leher, dan lengan.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, kapak yang digunakan untuk membunuh korban diambil dari dalam rumah korban.
Kapak tersebut lalu dibawa sebagai alat untuk membunuh para korban.
“Yang bersangkutan pernah bekerja di rumah korban sehingga tahu situasi rumah. Jadi pada saat merencanakan tersebut datang ke rumah kemudian memanjat masuk ke dalam dan mengambil kapak di rumah tersebut dan lalu terjadi pembunuhan itu,” kata Iman di Mapolres Tangerang Selatan pada Minggu (14/3/2021).
Wahyuapriansyah awalnya masuk ke rumah korban dengan cara memanjat stager di dinding rumah untuk menuju lantai dua rumah korban.
Ia sudah tahu situasi rumah korban karena pernah bekerja sebagai kuli harian lepas sejak tanggal 22 Februari 2021 hingga 8 Maret 2021.
“Karena dia tahu lantai dua tidak pernah dikunci,” tambah Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan, AKP Angga Surya.
Ia sempat menunggu korban tidur selama lima menit dari lantai dua. Korban turun melalui tangga.
“Pelaku melihat ada sebilah kapak yang dikemudian diambil dan diselipkan di pinggang sebelah kanan,” tambah Angga.
Korban yang pertama dibunuh pelaku, yaitu NS. Wahyuapriansyah tak langsung membunuh korban, melainkan berusaha mengalihkan perhatian.
“Tersangka tak langsung menuju kamar. Tapi menuju pintu utama. Dia mengetuk pintu kamar dengan maksud mencari perhatian atau memancing korban untuk keluar,” kata Angga.
Begitu NS keluar, Wahyuapriansyah membunuh NS terlebih dahulu dengan cara membekap dan membacok di bagian dagu sampai leher serta lengan kiri korban.
“Mendengar keributan, KEN terbangun, langsung dilayangkan ke leher dan dagu korban dengan sabetan kapak,” ujar Iman.
Pelaku membunuh KEN dengan membacok leher dan dagu sebanyak enam kali.
KEN langsung tewas di lokasi. Sementara itu, NS sempat dirawat tetapi meninggal di rumah sakit.
Wahyuapriansyah kemudian kabur dan kembali ke rumahnya di Legok setelah membunuh KEN dan NS.
Kemudian, polisi menangkap Wahyuapriansyah di rumah saudaranya di kawasan Tambun Utara, Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu (13/3/2021).
Polisi menyita barang bukti berupa kapak, sweater, handphone, handphone, tas, pakaian korban, dan sepeda motor motor dengan pelat nomot B 6887 WUQ.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan atau pasal 365 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, pasangan suami istri berinisial KEN dan NM ditemukan tewas di dalam rumah di Perumahan Giri Loka 2 BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Sabtu (13/3/2021) pagi.
Petugas sekuriti Perumahan Giri Loka 2 BSD, Lukman Hakim, mengatakan, K dan NM pertama kali ditemukan oleh asisten rumah tangga di rumah korban.
Asisten rumah tangga kemudian melapor ke petugas sekuriti perumahan sekitar pukul 00.00 WIB.
Saat itu, petugas memeriksa laporan dari asisten rumah tangga tersebut.
"Saat korban ditemukan dalam keadaan geletak di dalam rumah. Informasi sementara itu barang-barang tidak ada yang hilang," kata Lukman.
Adapun KEN diketahui merupakan warga negara asing (WNA) asal Jerman.
Berdasarkan catatan yang didapat polisi, KEN diketahui menikah dengan istrinya, NS, pada tahun 1996.
Polisi juga sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Jerman di Indonesia.
Hasil olah TKP di lokasi pembunuhan, polisi mendapatkan dua barang bukti, yakni kapak dan korek api yang berbentuk pistol di lokasi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/14/15413411/mantan-kuli-bunuh-pasangan-suami-istri-di-bsd-pakai-kapak-bacok-korban