Salin Artikel

Mercy Tabrak Pesepeda di Bundaran HI: Pelaku Ditahan, Korban Patah Tulang Rusuk

Sementara itu, korban mengalami patah tulang rusuk akibat insiden tersebut.

Berikut sejumlah fakta yang dirangkum Kompas.com terkait kecelakaan tersebut:

Tabrak lari

Insiden kecelakaan yang terjadi pada Jumat (12/3/2021) pagi itu, pertama kali dilaporkan oleh akun twitter TMC Polda Metro Jaya.

"06.37 Terjadi Kecelakaan Tabrak lari antara pesepeda dgn kendaraan Roda 4 di sekitar Bundaran HI Jakpus saat ini sudah di tangani petugas Polri," tulis akun @TMCPoldaMetro.

Akun itu juga mengunggah foto pesepeda yang terkapar di tengah jalan Bundaran HI. Pesepeda lain tampak membantu korban.

Lalu pukul 06.59 WIB, akun Polda Metro Jaya mengunggah informasi lanjutan terkait peristiwa kecelakaan tersebut.

Kicauan terbaru itu disertai foto pesepeda tengah diangkut oleh petugas ke ambulans. Nomor plat mobil yang terlibat kecelakaan dengan sepeda sudah diketahui.

"06.59 Kecelakaan antara pesepeda dgn kendaraan Roda 4 Nopol B 1728 SAQ disekitar Bundaran HI Jakpus saat ini sudah di tangani petugas Polri," kicau akun TMC Polda Metro.

Menabrak dua kali

Setelah insiden itu, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, dan juga kamera CCTV.

Berdasarkan pemeriksaan, polisi menyimpulkan peristiwa itu adalah tabrak lari karena pengemudi Mercy tak berhenti usai menabrak korban.

Bahkan, pengemudi menabrak pesepeda sampai dua kali.

"Untuk sampai saat ini kita lihat dari kejadian ya jelas bahwa setelah kejadian dia tidak memberikan pertolongan. Dia juga tidak menghentikan kendaraannya. Bahkan ada informasi dia sempat menabrak kedua kalinya," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar kepada wartawan, Jumat (12/3/2021).

Kronologi kecelakaan berawal saat pengemudi Mercy melaju dari arah utara ke selatan.

Pelaku kemudian berpindah ke lajur kiri di dekat pos polisi Bundaran HI, lalu menabrak pesepeda yang berjalan searah.

Usai menabrak, mobil Mercy itu melindas pesepeda tersebut. Fahri menyebut, usai peristiwa itu pengemudi Mercy juga tak langsung mendatangi kantor kepolisian.

"Jadi kalau kita kategorikan sebagai tabrak lari, untuk sementara kita simpulkan iya," ujarnya.

Sementara itu, korban pesepeda yang bernama Ivan Christopher langsung dilarikan ke rumah sakit. Ivan mengalami patah pada tulang rusuknya.

"Untuk info awal ada beberapa rusak pada tulang rusuk," kata Fahri.

Diburu Polisi

Polisi langsung berupaya memburu pelaku. Identitas pengemudi juga sudah dikantongi karena plat nomor kendaraannya terekam jelas CCTV.

"Petugas-petugas kami sudah kami kerahkan untuk melakukan pencarian," kata Fahri.

Fahri sempat mengimbau agar pelaku lebih dulu menyerahkan diri ke kantor polisi sebelum ditangkap.

"Jadi kami minta kepada yang bersangkutan silakan datang ke kantor untuk melakukan pemeriksaan" kata Fahri.

Kepolisian akhirnya menangkap pelaku berinisial DA (19).

"(Sudah) diamankan. Pelaku inisial DA usianya 19 tahun," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Sabtu (13/3/2021).

DA ditangkap pada hari yang sama dengan insiden kecelakaan atau pada Jumat. Remaja itu ditangkap di kediamannya di wilayah Bintaro, Tangerang Selatan.

Polisi juga turut menyita kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut sebagai barang bukti.

Ia langsung menjalani pemeriksaan di kantor Sub Direktorat Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Jadi tersangka dan ditahan

Usai menjalani pemeriksaan, DA ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan penyidik termasuk rekaman kamera tersembunyi dan keterangan saksi maupun pelaku.

Polisi juga melakukan penahanan terhadap DA.

"Paling tidak tersangka ditahan selama 20 hari ke depan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo.

Penyidik menjerat DA dengan Pasal 310 Ayat 3 juncto Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2002 tentang kelalaian berkendaraan menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat.

DA terancam hukuman maksimal penjara lima tahun dan denda Rp 10 juta dan atau pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 75 juta karena melarikan diri.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/15/12042901/mercy-tabrak-pesepeda-di-bundaran-hi-pelaku-ditahan-korban-patah-tulang

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

'Update' Dugaan Pelecehan Finalis Miss Universe Indonesia, Polisi Akan Padukan Keterangan Saksi dengan Hasil Digital Forensik

"Update" Dugaan Pelecehan Finalis Miss Universe Indonesia, Polisi Akan Padukan Keterangan Saksi dengan Hasil Digital Forensik

Megapolitan
Cerita Staf TU di SMAN 6 Jakarta Padamkan Api Bersama Almarhum Cecep

Cerita Staf TU di SMAN 6 Jakarta Padamkan Api Bersama Almarhum Cecep

Megapolitan
Bocah Didiagnosis Mati Batang Otak usai Operasi Amandel, Orangtua: Anak Saya Kejang dan Henti Jantung

Bocah Didiagnosis Mati Batang Otak usai Operasi Amandel, Orangtua: Anak Saya Kejang dan Henti Jantung

Megapolitan
2 Pembacok Pasutri di Warakas Terancam 5 Tahun Penjara

2 Pembacok Pasutri di Warakas Terancam 5 Tahun Penjara

Megapolitan
Polisi Sebut Suami Korban Pembunuhan di Tanjung Duren Dapat Sinyal SOS

Polisi Sebut Suami Korban Pembunuhan di Tanjung Duren Dapat Sinyal SOS

Megapolitan
Transjakarta Operasikan Rute Cawang-Stasiun Halim, Terintegrasi dengan Kereta Cepat

Transjakarta Operasikan Rute Cawang-Stasiun Halim, Terintegrasi dengan Kereta Cepat

Megapolitan
Tolak 'Social Commerce', Pedagang di Pasar Asemka Curhat ke Mendag Zulhas soal Pendapatan Turun Drastis

Tolak "Social Commerce", Pedagang di Pasar Asemka Curhat ke Mendag Zulhas soal Pendapatan Turun Drastis

Megapolitan
Beda Keterangan dengan Polisi, Damkar Duga Satpam SMAN 6 Jakarta Meninggal karena Asap Kebakaran

Beda Keterangan dengan Polisi, Damkar Duga Satpam SMAN 6 Jakarta Meninggal karena Asap Kebakaran

Megapolitan
BMKG Prediksi Suhu Panas yang Melanda Jakarta dan Sekitarnya Berlangsung sampai November 2023

BMKG Prediksi Suhu Panas yang Melanda Jakarta dan Sekitarnya Berlangsung sampai November 2023

Megapolitan
Pemprov DKI Buka Kanal Pengaduan untuk Pelajar Korban 'Bullying'

Pemprov DKI Buka Kanal Pengaduan untuk Pelajar Korban "Bullying"

Megapolitan
Kebakaran di Menteng, Warga Saling Oper Ember Berisi Air untuk Padamkan Api

Kebakaran di Menteng, Warga Saling Oper Ember Berisi Air untuk Padamkan Api

Megapolitan
Permukiman Padat di Menteng Terbakar, Listrik Sempat Padam Sebelum Api Muncul

Permukiman Padat di Menteng Terbakar, Listrik Sempat Padam Sebelum Api Muncul

Megapolitan
Sebelum Terbakar, Ada Bunyi Ledakan seperti Petasan dari Ruang Panel Listrik SMAN 6 Jakarta

Sebelum Terbakar, Ada Bunyi Ledakan seperti Petasan dari Ruang Panel Listrik SMAN 6 Jakarta

Megapolitan
10 Saksi Diperiksa Terkait Temuan Jasad Anak Perwira TNI AU di Lanud Halim

10 Saksi Diperiksa Terkait Temuan Jasad Anak Perwira TNI AU di Lanud Halim

Megapolitan
Polisi Sebut Dua Pelaku Sipil Kasus Pembunuhan Imam Masykur Tak Mungkin Kena Pasal Pembunuhan Berencana

Polisi Sebut Dua Pelaku Sipil Kasus Pembunuhan Imam Masykur Tak Mungkin Kena Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke