Salin Artikel

Ketika Keluarga Nasrudin Zulkarnaen Justru Bela dan Bantu Antasari Azhar Terbebas dari Kasus Pembunuhan...

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur PT Putra Rajawali Bantaran Nasrudin Zulkarnaen meninggal dunia pada Minggu (15/3/2009) atau tepat 12 tahun lalu setelah ditembak sehari sebelumnya.

Nasrudin ditembak di pelipis kiri setelah bermain golf di Tangerang, Banten, Sabtu (14/3/2009).

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat itu, Antasari Azhar, ditetapkan sebagai salah satu tersangka.

Antasari kemudian divonis kurungan penjara selama 18 tahun, sebelum dinyatakan bebas bersyarat pada 10 November 2016 dan murni bebas pada 14 Februari 2017.

Bebasnya Antasari tak lepas dari berbagai upaya hukum yang ia ajukan, termasuk grasi ke Presiden Joko Widodo.

Upaya hukum Antasari tersebut bahkan mendapat dukungan dari keluarga Nasrudin.

Diberitakan Harian Kompas edisi Senin (11/5/2015), Suprianus Kandolia selaku kuasa hukum istri Nasrudin, Irawati Arienda mengirim surat pernyataan dukungan pengajuan grasi Antasari yang bermaterai, tertanggal 8 Mei 2015.

”Pidana 18 tahun penjara, menurut saya, juga menunjukkan majelis hakim kurang yakin dengan bukti-bukti di persidangan," kata Suprianus.

"Karena, sesuai Pasal 340 KUHP, vonis terhadap pelaku pembunuhan berencana adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. Bahkan, kalau menurut saya, terkesan Antasari asal dihukum,” lanjutnya.

Adik Nasrudin jadi saksi praperadilan

Salah satu keluarga Nasrudin yang vokal mendukung Antasari adalah sang adik, Andi Syamsudin.

Andi cukup rutin kedapatan menjumpai Antasari selama proses pengadilan, seperti pertemuan di ruang tahanan di belakang gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (11/2/2010).

Laporan Kompas.com kala itu, Andi dan Antasari terlihat berbincang dan kerap tersenyum satu sama lain.

Andi lalu menyatakan Antasari sebagai korban dari kasus pembunuhan sang kakak.

"Tidak perlu mendetail. Masyarakat awam pun sudah tahu bahwa ini kan kasus yang penuh rekayasa," ucap Andi pada 7 Maret 2013.

Andi bahkan menjadi saksi pihak Antasari dalam sidang gugatan praperadilan terhadap Polri di PN Jaksel, Kamis (13/11/2014).

Sidang tersebut terkait kasus SMS bernada ancaman yang diduga dikirim Antasari untuk Nasrudin.

Isi pesan singkat itu adalah: "Maaf ... masalah ini hanya kita berdua yang tahu. Kalau ini sampai ter-blow up, tahu konsekuensinya."

Dalam kesaksiannya, Andi mengaku pernah bertemu dua orang bernama Jefry Lumapo dan Etza Imelda Fitri Mumu.

Kedua orang itu, menurut Andi, mengaku mengetahui dalam pembunuhan Nasrudin dan punya bukti bahwa Antasari-lah otaknya.

"Mereka bilang ada SMS almarhum yang di-forward dari ponsel almarhum ke yang bersangkutan," ujar Andi.

Andi lalu meminta agar SMS yang disebut dari Antasari itu dikirimkan kepadanya. Namun, sampai dengan hari ini, sms tersebut tidak pernah diberikan kepadanya.

"Sampai sekarang tidak ada SMS-nya, yang konon katanya dari Antasari. Pada intinya sama sekali SMS itu tidak pernah ada saya lihat, dan di-forward ke saya, sampai hari ini," katanya.

Motif cinta segitiga bikin curiga

Dalam wawancara di program Mata Najwa, Metro TV, pada 24 Agustus 2016, Andi mengungkapkan alasannya mendukung Antasari.

"Kalau dari pertama kasus mencuat pada tanggal 14 Maret 2009, dari awal saya enggak yakin bahwa Pak Antasari pelakunya," buka Andi.

Ia mengungkapkan, dirinya tidak kaget saat mendengar Nasrudin tewas ditembak. Sebab, kakaknya pernah memberitahukan Andi soal ancaman.

Andi mengaku, ketika menunggu Nasrudin yang sekarat di rumah sakit, ia didatangi orang yang mengaku polisi, tepatnya Komisaris Polisi (Kompol).

"Ketika saya mendengar saudara saya tertembak sebelum meninggal, saya terbang ke Jakarta (dari Makassar). Jam 3 subuh saya merasa ganjir. Ada tiga orang yang mengaku kompol Polda Metro Jaya datang ke saya," ungkapnya.

Oleh oknum itu, Andi ditanyai mengenai status hubungan dengan Nasrudin dan apakah dirinya sudah tahu motif dari penembakan.

Andi pun kaget dan langsung curiga karena oknum tersebut langsung menyimpulkan kasus itu dengan cinta segitiga.

Dijelaskan Andi, nama Rani Juliani, mantan caddie sekaligus istri ketiga Nasrudin yang sempat diduga berhubungan dengan Antasari, sudah muncul lewat pernyataan oknum kompol tersebut.

"Motifnya sudah muncul bahwa itu cinta segitiga. Wah, hebat banget motif sudah muncul (pas masih di rumah sakit)," ujar Andi.

"Saat itu sudah disebutkan bahwa ini adalah cinta segitiga antara almarhum Nasrudin, Rani, dan Pak Antasari. Saya tidak percaya. Saya saja tidak tahu siapa itu Rani," lanjutnya.

Pada acara yang sama, Andi kembali menegaskan SMS ancaman yang disebut dari Antasari itu tidak ada.

"Dan itu dijadikan motif. Itu settingan cukup piawai," ujar Andi.

Pengacara Nasrudin bergabung ke tim Antasari

Bantuan keluarga juga menyangkut pengacara. Boyamin Saiman, yang awalnya adalah pengacara keluarga Nasrudin, bergabung ke tim kuasa hukum Antasari.

Boyamin mulai terlibat membantu Antasari ketika mereka hendak mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada Maret 2013.

"Setelah kita ajukan uji materi, Pak Antasari sepertinya semangat lagi. Dia juga ikut ajukan uji materi," ujar Boyamin.

"Saya ini berbalik arah, ya untuk menebus dosa saya pada Pak Antasari, karena saya kan kuasa hukum keluarga Nasrudin. Tapi saat sidang ketahuan, kan rekayasa kasus ini,” sambungnya.

Saat hadir dalam acara Mata Najwa pada tanggal yang sama, Boyamin mengungkapkan alasannya beralih membela Antasari.

"Ketika kemudian Pak Andi Syamsudin tidak percaya dan ingin bersama Pak Antasari untuk mengungkap siapa pembunuhnya, otomatis saya ikut Pak Andi bergabung ke Pak Antasari," jelas Boyamin.

Boyamin bahkan turut menjadi saksi dalam praperadilan Antasari. Kepada hakim, ia mengaku merasa berdosa kepada Antasari.

"Dosa saya kurang teliti. Mestinya saya melihat dulu yang benar SMS-nya kayak apa. Handphone-nya dibuka. Saya cuma dijanjikan dan katanya Pak Andi sudah melihat. Ternyata Pak Andi diinfokan pengacaranya saat itu bahwa saya sudah melihat. Jadi, kita diadudomba," bebernya.

Kerjasama antara Antasari, keluarga Nasrudin, dan tim pengacara kedua belah pihak berlanjut ketika Antasari membuat laporan ke Bareskrim Polri terkait persangkaan palsu dalam proses hukum pembunuhan Nasrudin pada 14 Februari 2017.

Hanya saja, penyidik memutuskan untuk menghentikan proses hukum dari laporan Antasari pada Mei 2017.

"Beliau membuat laporan polisi dan mengajukan beberapa alat bukti. Tapi, alat bukti yang diajukan itu sudah masuk menjadi alat bukti atau materi dalam persidangan beliau di kasus yang lama," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/5/2017).

"Sehingga penyidik enggak bisa memproses atau meningkatkan penyelidikan ke penyidikan. Karena alat bukti baru tidak ada yang menguatkan untuk meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan," lanjutnya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/15/12155161/ketika-keluarga-nasrudin-zulkarnaen-justru-bela-dan-bantu-antasari-azhar

Terkini Lainnya

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' ke RS Polri

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" ke RS Polri

Megapolitan
Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Megapolitan
Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke