JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Hukum dan HAM Lokataru mengungkapkan, dugaan kasus korupsi yang melibatkan Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan dilaporkan oleh bawahannya sendiri.
Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar mengatakan, lima bawahan Yoory berani melaporkan atasannya atas dugaan mark up harga pengadaan lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur.
"(Mark up) itu diketahui oleh tim (para pelapor) di Sarana Jaya dan itu kemudian dilaporkan mereka ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," ujar Haris dalam acara Aiman di Kompas TV, Senin (15/3/2021).
Setelah melaporkan Yoory ke KPK, lima pelapor tersebut langsung diperkarakan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta oleh pimpinan PD Pembangunan Sarana Jaya yang tidak disebut namanya.
Lokataru saat ini tengah melakukan pendampingan dan perlindungan hukum terhadap para pelapor.
"Dan ketika mereka (para pelapor) mengungkap ini, diketahui oleh pimpinan Sarana Jaya, mereka dicarikan 'masalah' dan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi DKI oleh pimpinan Sarana Jaya," ucap Haris.
Pelapor harus dilindungi
Haris meminta KPK untuk melindungi para pelapor tersebut.
Menurutnya, KPK harus berkoordinasi kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta agar proses hukum para pelapor yang terkesan dibuat-buat bisa dibatalkan.
"KPK harus bicara ke Kejaksaan Tinggi DKI bahwa kasus tersebut harus duduk bareng dengan KPK, relevansinya gimana dan mereka (pelapor) jangan diganggu," ujar Haris.
Diberitakan sebelumnya bahwa Yoory ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (5/3/2021) lalu atas dua alat bukti dan laporan yang diterima KPK.
Dugaan kasus yang membelit Yoory yaitu pengadaan lahan yang diperkirakan untuk membangun rumah DP Rp 0 yang dicanangkan Gubernur Anies Baswedan.
(Penulis: Singgih Wiryono/ Editor: Sabrina Asril, Irfan Maullana)
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/16/08554671/dirut-pd-sarana-jaya-dilaporkan-5-bawahannya-ke-kpk-pelapor-harus
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.