Pantauan Kompas.com, massa mulai membubarkan diri sekitar pukul 11.15 WIB.
Aparat kepolisian telah meminta massa simpatisan Rizieq Shihab untuk meninggalkan kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Polisi mengimbau massa lewat pengeras suara mobil Pengurai Massa (Raisa).
“Silakan Bapak Ibu untuk meninggalkan tempat ini,” ujar polisi lewat pengeras suara.
Satu persatu simpatisan yang duduk di trotoar berdiri dan meninggalkan kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Massa yang tadinya berkumpul di depan pintu masuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga pergi.
Adapun sidang pembacaan dakwaan Rizieq Shihab pada Selasa (16/3/2021) diputuskan untuk ditunda.
Ketua Majelis Hakim PN Jaktim Suparman Nyompa, mengatakan sidang pembacaan dakwaan perdana Rizieq Shihab akan kembali digelar pada ditunda ke Jumat (19/3/2021).
Suparman menyebut, penundaan ini merupakan pilihan yang berat.
"Jadi tadi permintaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), sangat berat memang sebenarnya. terpaksa kami tidak bisa lanjutkan persidangan karena persoalan suara yang tidak terang," tutur Suparman.
"Di sana Rizieq juga menulis tidak terdengar. Itu adalah masalah di kami ini, perangkat ini, dan akan diperbaiki oleh teknisi," imbuh Suparman.
Adapun Rizieq sebenarnya dijadwalkan menjalani sidang secara virtual pada hari ini. Pembacaan dakwaan dilakukan di PN Jakarta Timur.
Rizieq dan tersangka lain terjerat kasus dugaan penghasutan dan kerumunan di Petamburan, kasus kerumunan di Megamendung, serta kasus kontroversi tes usap (swab test) di RS Ummi Bogor.
Terdapat enam berkas perkara yang dilimpahkan dari jaksa penuntut umum (JPU) kepada PN Jaktim.
Perkara pertama nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Rizieq.
Perkara kedua nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Dua perkara tersebut terkait kasus kerumunan di Petamburan dan akan disidangkan oleh majelis hakim yang sama, yakni Suparman Nyompa, M. Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin.
Perkara ketiga untuk terdakwa Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat dengan nomor 223/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Perkara keempat nomor 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas yang juga merupakan menantu Rizieq.
Perkara kelima dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim atas nama terdakwa Rizieq.
Ketiga perkara itu memiliki susunan majelis hakim yang sama yakni Khadwanto, Mu'arif, dan Suryaman.
Sementara perkara terakhir dengan nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq yang akan disidangkan oleh Suparman Nyompa, M. Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/16/12374381/sidang-dakwaan-rizieq-shihab-ditunda-massa-simpatisan-mulai-bubarkan-diri