Ia menuding matinya kamera di ruang Bareskrim Mabes Polri sebagai intimidasi kepada kliennya, Rizieq.
Hal ini dilakukan di sela-sela sidang perkara kasus dugaan menghalang-halangi Satgas Covid-19 saat Rizieq dirawat di RS Ummi, Bogor.
“Layar di Mabes Polri buka! Kita mau lihat di dalam ini. Tolong dibuka,” ujar Novel dengan suara lantang di depan majelis hakim di ruang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Jawa Timur pada Selasa (16/3/2021) siang.
Ia berteriak terus-menerus meminta untuk menyalakan kamera di ruang Bareskrim Mabes Polri.
Novel mondar-mandir sambil menunjuk ke arah layar.
“Mana Habib Rizieq, mana Habib Rizieq,” kata Novel.
Sebelumnya, Rizieq Shihab sudah meminta maaf kepada majelis hakim lantaran tak bisa mengikuti persidangan secara online.
“Kalau dipaksakan sidang online saya menyatakan diri tidak mengikuti sidang saya akan keluar dari ruang ini dan saya tidak akan mengikuti sidang saya mohon maaf,” ujar Rizieq lewat tele konferensi.
Ia pun memutuskan keluar dari ruang Bareskrim Mabes Polri.
“Mohon maaf terima kasih (kamera) harus dimatikan,” ujar Rizieq.
Majelis hakim kemudian meminta para kuasa hukum untuk keluar dari ruang persidangan.
Pantauan Kompas.com, suasana ruang sidang ricuh. Para kuasa hukum terus berteriak-teriak ke arah JPU dan hakim.
“Ini negara hukum. Kalian sudah disumpah,” ujar salah satu kuasa hukum.
“Keluar-keluar. Silakan sidang sama tembok,” ujar salah satu kuasa hukum, Munarman.
Para kuasa hukum sebelumnya memutuskan walk out dari persidangan.
Para kuasa hukum sudah meminta terdakwa Rizieq Shihab hadir dalam persidangan secara langsung.
“Saya ingin hadir langsung di ruang sidang. Bukan di ruang Mabes Polri,” ujar Rizieq dalam video tele konferensi.
Adapun kericuhan terjadi dalam sidang pembacaan perkara kelima dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim atas nama terdakwa Rizieq.
Perkara kelima tersebut terkait kasus swab test di Rumah Sakit Ummi.
Dua persidangan sebelumnya terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Jawa Barat telah ditunda.
Perkara dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Rizieq untuk kasus kerumunan Petamburan.
Perkara dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim atas nama terdakwa Rizieq untuk kasus kerumunan di Megamendung.
Penundaan karena kendala teknis audio tele konferensi yang buruk saat persidangan.
Sidang pembacaan dakwaan terkait kasus kerumunan di Megamendung dan Petamburan akan digelar pada Jumat (9/3/2021).
Rizieq dijadwalkan hadir dalam persidangan.
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah menyebutkan, majelis hakim telah meminta JPU untuk menghadirkan Rizieq ke PN Jakarta Timur.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/16/16354491/rizieq-shihab-menghilang-dari-layar-kuasa-hukum-mana-habib-rizieq-buka