Padahal, pada Senin (15/3/2021), Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memberikan waktu satu hari kepada pembangun tembok tersebut untuk membongkar sendiri tembok setinggi dua meter itu.
Sebab, tembok tersebut menutup total akses bangunan berupa gedung fitness sekaligus kediaman milik Munir (kini telah meninggal) sejak 21 Februari 2021.
Bila pendiri tembok itu, yakni Asrul Burhan alias Ruli, tidak membongkar tembok tersebut hari ini, maka Pemkot Tangerang akan merobohkan tembok tersebut besok.
Putra Munir, Asep, menyatakan bahwa tembok tersebut masih membentang di depan kediamannya pada Selasa sekitar pukul 18.00 WIB.
"Iya, ini temboknya masih ada. Masih belum dihancurin," ungkap Asep melalui sambungan telepon, Selasa malam.
Asep mengaku belum pernah menemui Ruli sejak Ruli diberi surat pemberitahuan untuk membongkar tembok itu oleh Pemkot Tangerang.
Asep berujar, tembok itu kemungkinan dibongkar oleh Pemkot Tangerang karena Ruli tak kunjung merobohkannya.
"Ya mungkin kalau sampai nanti enggak dihancurin, Pemkot Tangerang ya yang ngehancurin," papar dia.
Lurah Tajur Sakri menuturkan bahwa pihaknya meninjau tembok tersebut pada Selasa sore.
Peninjauan tembok itu, sambung dia, untuk memastikan apakah pihak Ruli mebongkar sendiri tembok sepanjang 300 meter itu.
"Saya ke sana untuk mengecek dan mengontrol apa hari ini ada kegiatan pembongkaran pribadi dari Pak Ruli," ungkap Sakri kepada awak media, Selasa malam.
"Berdasarkan surat kemarin, telah disampaikan kepada Pak Ruli (terkait) peringatan untuk pembongkaran sendiri," lanjutnya.
Usai meninjau keberadaan tembok itu, pihak Kelurahan Tajur hendak melapor ke pihak Kecamatan Ciledug bahwa tembok setinggi dua meter itu masih membentang.
Dari pelaporan ke pihak Kecamatan Ciledug, kata Sakri, pihak kecamatan akan meneruskan laporannya ke pemerintah kota.
"Sekarang belum ada pembongkaran dari pihak Pak Ruli. Jadi rencananya pihak Pemkot yang akan melaksanakan pembongkaran besok," tutur dia.
Sebelumnya diberitakan, Pemkot Tangerang memutuskan akan membongkar tembok tersebut setelah rapat bersama pihak TNI-Polri, Kejaksaan Negeri Tangerang, Satpol PP Kota Tangerang, dan lainnya.
Asisten Daerah 1 Pemerintah Kota Tangerang Ivan Yudhianto menyatakan, tembok tersebut akan dibongkar karena berdiri di atas tanah yang merupakan jalan umum.
Sebelum membongkar tembok tersebut, Pemkot Tangerang memberikan waktu satu hari kepada Ruli untuk membongkar sendiri tembok yang dibangunnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/16/21023491/diberi-waktu-sehari-ruli-tak-kunjung-bongkar-tembok-yang-tutup-akses