Salin Artikel

Rizieq Shihab Walk Out dari Sidang Virtual, Pakar: Tindakan Menghalangi Proses Hukum

"Tindakan WO tanpa izin Hakim, Ini memang merupakan obstruction of justice dalam bentuk misbehaving in court. Tidak berkelakuan baik dalam proses pengadilan," kata Indriyanto kepada Kompas.com, Rabu (17/3/2021).

Indriyanto mengatakan, Rizieq mungkin khawatir ada kecurangan jika ia tidak hadir langsung di ruang sidang.

Namun, Indriyanto menilai langkah walk out yang dilakukan Rizieq dalam sidang virtual justru bisa merugikan mantan pemimpin Front Pembela Islam itu.

"Karena ia akan kehilangan hak membela diri yang diberikan oleh hukum," kata Indriyanto.

Indriyanto menambahkan, tidak ada yang salah dari langkah pengadilan tak menghadirkan Rizieq secara langsung ke ruang sidang.

Sebab, sudah ada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 yang mengatur bahwa dalam kondisi darurat kesehatan pandemi Covid-19, sidang dapat dilakukan virtual.

"Semua ini justru untuk mencegah penyebaran pandemi sekaligus meminimalkan kerumunan berdampak paparan Covid-19 tersebut," katanya.

Alasan Rizieq

Terdakwa kasus dugaan menghalang-halangi petugas Covid-19, Rizieq Shihab walk out dari proses sidang virtual yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).

Rizieq merasa berhak hadir langsung di ruang sidang sebagai terdakwa.

"Kalau menyangkut Covid-19, kita ada protokol kesehatan yang bisa kita ikuti," tutur Rizieq, Selasa.

"Penasihat hukum serta jaksa penuntut umum (JPU) yang saya lihat dikorbankan. Bahwa mereka bisa dihadirkan dan boleh hadir di ruang sidang. Kenapa saya seorang Rizieq tidak boleh hadir di ruang sidang?" imbuh dia.

Kemudian, Rizieq membandingkan dengan sidang Irjen Napoleon Bonaparte beberapa waktu lalu. Dalam perkara itu, terdakwa bisa dihadirkan di ruang sidang.

"Kenapa saya tidak? Saya lihat ini tindak diskriminasi yang tidak boleh dibiarkan," kata Rizieq.

Rizieq juga beralasan kalau sidang secara virtual atau online banyak kendalanya, seperti gambar dan suara yang tersendat.

"Sidang ini diakui atau tidak, menjadi sorotan internasional," ujar Rizieq.

Kuasa hukum Rizieq, Alamsyah Hanafiah, juga menyebut bahwa Rizieq tidak mau menjalani sidang jika tidak dihadirkan langsung di ruang sidang.

"Kata Rizieq, dia tidak mau disidang jarak jauh," ujar Alamsyah kepada wartawan.
Respons majelis hakim

Lima sidang yang melibatkan tim kuasa hukum Rizieq memiliki dua susunan majelis hakim yang berbeda.

Kasus dengan nomor perkara 221, 222, dan 226 dipimpin hakim Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin.

Sementara kasus dengan nomor perkara 224 dan 225 dipimpin hakim Khadwanto, Mu'arif, dan Suryaman.

Saat sidang melibatkan Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa, ada kendala teknis terkait sound system.

Sidang sempat diskors dua kali sebelum diputuskan ditunda pada 19 Maret.

"Baik, jadi sidang ditunda hari Jumat, tanggal 19 Maret 2021 pukul 09.00 WIB," kata Suparman Nyompa.

Suparman menyebut penundaan ini merupakan pilihan yang berat.

"Jadi tadi permintaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), sangat berat memang sebenarnya. terpaksa kami tidak bisa lanjutkan persidangan karena persoalan suara yang tidak terang," tutur Suparman.

Tim kuasa hukum Rizieq menyebut majelis hakim telah meminta Rizieq dihadirkan langsung dalam persidangan.

"Perintah hakim tadi menghadirkan Rizieq di ruang sidang untuk hari Jumat nanti," kata Alamsyah.

Sementara itu, sidang yang melibatkan Ketua Majelis Hakim Khadwanto tidak ada kendala sound system. Pantauan Kompas.com, Rizieq bisa berbicara lancar.

Namun, Rizieq dan tim penagcara tetap tidak mau disidang jika terdakwa tidak dihadirkan secara langsung. Aksi walk out pun terjadi.

Setelah Rizieq dan tim penasihat hukumnya walk out, majelis hakim menanyakan kepada jaksa penuntut umum (JPU) terkait kelanjutan sidang.

Hakim menanyakan kesediaan terdakwa untuk mengikuti jalannya persidangan.

Majelis hakim kemudian memutuskan untuk memberikan waktu kepada JPU untuk menghadirkan Rizieq ke dalam persidangan.

Hakim menyebutkan, jika Rizieq tak kembali ke persidangan, persidangan akan dilanjutkan ke kasus selanjutnya.

Akhirnya Rizieq tidak muncul lagi dan sidang ditunda pada Jumat.

Merasa diperlakukan berbeda

Pengacara Rizieq Shihab, Munarman, menyebut kliennya diperlakukan berbeda pada sidang Selasa kemarin.

Munarman mencontohkan dalam sidang perkara kasus dugaan menghalang-halangi Satgas Covid-19 saat Rizieq dirawat di sana.

"Dalam perkara RS Ummi, ada tiga terdakwa, yakni Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas, dan dr. Andi Tatat," ujar Munarman kepada para wartawan.

"Namun dr. Andi Tatat, bisa disaksikan, hadir di tempat. Padahal dr. Andi Tatat tidak ditahan, artinya bisa dipanggil. Orang yang di luar saja bisa dipanggil, apalagi yang di tahanan, mestinya lebih bisa. Dengan demikian, ada perlakuan berbeda, ada pelanggaran hukum," tutur Munarman.

Lima persidangan yang melibatkan tim kuasa hukum Rizieq pun harus ditunda pada Jumat (19/3/2020).

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/17/10305511/rizieq-shihab-walk-out-dari-sidang-virtual-pakar-tindakan-menghalangi

Terkini Lainnya

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke