JAKARTA, KOMPAS.com - Ditrektorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Korlantas Polri menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan mobil Mercy dengan pesepeda.
Olah TKP dilakukan di lokasi kejadian kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021) pagi.
Kasubdit Laka Dit Gakkum Korlantas Polri Kombes Agus Suryo Nugroho mengatakan, olah TKP dilakukan dengan menggunakan tekonologi traffic accident analysis (TAA).
Dengan demikian, kata Agus, penggunaan alat TAA dapat menggambarkan sebelum dan sesudah terjadi kecelakaan Mercy dan pesepeda secara digital.
"Traffic accident analysis (TAA) intinya bahwa sesaat peristiwa sebelum sesaat dan setelah peristiwa ini bisa digambarkan secara digital," kata Agus dalam rekaman yang diterima, Rabu.
Menurut Agus, hasil olah TKP secara digital dapat menguatkan proses penyidikan kasus kecelakaan itu dalam sidang pengadilan.
"Tentunya meyakinkan kepada hakim bahwa peristiwa tersebut bisa digambarkan dengan elektronik digital oleh hasil TAA," katanya.
Sebelumnya, informasi terkait kejadian tersebut disampaikan melalui akun Twitter @TMCPoldaMetro pada Jumat (12/3/2021) pagi.
"06.37 Terjadi Kecelakaan Tabrak lari antara pesepeda dgn kendaraan Roda 4 disekitar Bundaran HI Jakpus saat ini sudah di tangani petugas Polri," tulis akun @TMCPoldaMetro.
Akun itu juga mengunggah foto pesepeda yang tengah terkapar di tengah jalan di kawasan Bundaran HI.
Pesepeda lain tampak membantu pesepeda yang terkapar itu.
Pada pukul 06.59 WIB, akun Polda Metro Jaya mengunggah informasi lanjutan terkait peristiwa kecelakaan tersebut.
Pelat nomor mobil yang terlibat kecelakaan dengan sepeda sudah diketahui.
"06.59 Kecelakaan antara pesepeda dgn kendaraan Roda 4 Nopol B 1728 SAQ disekitar Bundaran HI Jakpus saat ini sudah di tangani petugas Polri," twit TMC Polda Metro.
Saksi mata kejadian, Khoirul (32), menyebutkan bahwa kendaraan roda empat tersebut melaju kencang dari arah Jalan MH Thamrin menuju Jalan Sudirman, Jakarta Pusat.
Sementara itu, pesepeda bersama rombongannya saat itu hendak memutar di Bundaran HI.
Pesepeda pun tertabrak hingga terpental. Polisi menyebutkan pengemudi Mercy itu menabrak pesepeda sebanyak dua kali.
Imbasnya, korban mengalami cedera di bagian rusuk.
Tangkap dan tahan
Polisi menangkap pengemudi Mercy inisial DA (19) pada Sabtu (13/3/2021). DA pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sejak tanggal 13 kemarin yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan paling tidak 20 hari ke depan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Bareskrim, Senin (15/3/2021).
DA disangkakan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas terkait kecelakaan yang mengakibatkan luka berat, serta Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas terkait tidak memberikan pertolongan saat kecelakaan.
"Kalau Pasal 312 ancaman hukumannya tiga tahun (kurungan penjara), Pasal 310 ayat 3 (ancaman hukuman) lima tahun (kurungan penjara)," sambung Sambodo.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/17/10402941/ungkap-kecelakaan-mercy-dengan-pesepeda-di-bundaran-hi-polisi-gunakan
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan