Salin Artikel

Mulai 23 Maret, Tilang Elektronik di Depok Langsung Penindakan

Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Depok, AKBP Andi Indra Waspada mengatakan, ETLE akan langsung melakukan penindakan secara otomatis terhadap pelanggaran.

"Sebelumnya itu sudah dilakukan sosialisasi. Harapannya adalah 23 Maret ini sudah dilakukan penindakan," kata Indra kepada wartawan, Rabu (17/3/2021).

Sebelumnya, tilang elektronik di Depok memang sudah dilakukan soft-launching pada akhir Oktober lalu.

Titik tilang elektronik berada di jembatan penyeberangan orangan (JPO) dekat kompleks Pemerintah Kota Depok di Jalan Margonda Raya.

Sementara, lanjut Indra, penindakan tilang elektronik baru akan menyasar para pengendara mobil saja.

"Kami imbau kepada masyarakat pengguna jalan, warga Depok, apabila melintasi Jalan Margonda agar menggunakan sabuk keselamatan dan tidak menggunakan HP saat berkendara," ungkapnya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/17/15472661/mulai-23-maret-tilang-elektronik-di-depok-langsung-penindakan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke