"Iya, sementara ini hanya kendaraan roda empat," kata Indra kepada wartawan, Rabu (17/3/2021).
"Kami imbau kepada masyarakat pengguna jalan, warga Depok, apabila melintasi Jalan Margonda, agar menggunakan sabuk keselamatan dan tidak menggunakan HP saat berkendara. Titik fokus ada di dua pelanggaran itu," ia menjelaskan.
Indra menerangkan, apabila pelanggar tertangkap kamera, maka secara otomatis operator ETLE membuat surat pemberitahuan yang akan dikirimkan ke alamat yang tertera pada data kendaraan.
"Membutuhkan waktu dua minggu untuk pembayaran denda tilang setelah dari sana," kata Indra.
"Artinya kalau surat pemberitahuan itu tidak diindahkan secara otomatis nanti kendaraan itu akan terblokir," tuturnya.
Tilang elektronik atau ETLE (electronic traffic law enforcement) dipastikan akan berlaku di Depok mulai 23 Maret 2021, serentak dengan beberapa titik lain di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Titik tilang elektronik berada di jembatan penyeberangan orangan (JPO) dekat kompleks Pemerintah Kota Depok di Jalan Margonda Raya.
Sebelumnya, tilang elektronik di Depok memang sudah dilakukan soft-launching pada akhir Oktober 2020.
Waktu sosialisasi selama kurun Oktober hingga sekarang dianggap sudah cukup, sehingga mulai 23 Maret mendatang, sudah dilakukan penindakan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/17/16502801/tilang-elektronik-di-depok-belum-sasar-pengendara-motor
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.