Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Gencarnya Razia Knalpot Bising di Jakarta dan Sekitarnya . . .

Untuk diketahui, pada 21 Februari 2021, sejumlah pengendara motor dilumpuhkan oleh petugas Paspampres karena menerobos Jalan Veteran III. Pasalnya, jalan yang biasanya dibuka untuk umum itu ditutup untuk sementara karena alasan pengamanan instalasi.

Para pengendara motor itu terpaksa harus dilumpuhkan oleh Paspampres karena melanggar rambu pembatas jalan. Mereka juga melintas dengan kecepatan tinggi dengan suara knalpot yang berisik.

Ancaman Denda dan Penyitaan Sepeda Motor

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengimbau para pengendara motor yang memodifikasi knalpot dengan suara bising untuk segera mematuhi aturan.

Pasalnya, polisi tak segan menindak para pengendara yang tetap nekat memakai knalpot suara bising.

“Masih banyak masyarakat yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai persyaratan teknis dan laik jalan sehingga menimbulkan kebisingan suara,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi, Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi Kompas.com, Minggu (14/3/2021).

Dikonfirmasi terpisah, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menjelaskan, polisi akan terus melakukan filterasi knalpot bising di kawasan Monas hingga sepanjang Jalan Jenderal Sudirman-Thamrin.

Filteraksi tersebut dilakukan tanpa menutup total akses menuju Monas maupun Jalan Sudirman-Thamrin. Filterasi dilakukan guna mencegah kendaraan dengan knalpot bising melintas di kawasan tersebut.

Pengendara yang tetap nekat menggunakan knalpot bising bisa dikenakan sanksi tilang sebesar Rp 250.000.


Hal ini sesuai aturan yang tertuang dalam Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sementara itu, sepeda motor yang menggunakan knalpot bising juga bisa disita sebagai barang bukti.

"Motor disita. Pelanggar dikenakan Pasal 285 dengan sanksi kurungan 1 bulan atau denda Rp 250.000," terang Fahri.

Depok Gelar Razia Motor dengan Knalpot Bising

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Depok juga menggelar razia motor yang menggunakan kanlpo bising. Razia tersebut berlangsung sejak Selasa (16/3/2021) kemarin.

"Satlantas Polres Metro Depok melaksanakan kegiatan razia yang bersifat hunting system dan bergerak, fokus untuk melaksanakan penindakan pelanggaran kasat mata berupa knalpot bising," ujar Kasatlantas Polres Metro Depok AKBP Indra Waspada.

"Kegiatan ini terus-menerus kami laksanakan sampai adanya masyarakat betul-betul sadar akan arti penting daripada penggunaan knalpot bising tadi," ia menambahkan.

Indra menegaskan, polisi tak segan menyita sepeda motor yang terjaring razia karena menggunakan knalpot bising. Pada Selasa kemarin, polisi telah menyita delapan sepeda motor berknalpot bising.

"Harapannya, sekali lagi, supaya masyarakat tidak terganggu (oleh bunyi knalpot bising) pada saat berktivitas di jalan," tutup Indra.

Aturan Penggunaan Knalpot

Aturan penggunaan knalpot telah diatur dalam Peraturan Menteri Negeri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.

Setiap kendaraan bermotor tipe L kapasitas di bawah 175 cc, standar kebisingannya adalah 80 desibel. Sementara, sepeda motor kapasitas di atas 175 cc, standar kebisingannya adalah 83 desibel.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/17/17435651/gencarnya-razia-knalpot-bising-di-jakarta-dan-sekitarnya

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Layanan Hapus Tato Gratis Hadir Kembali di Jakarta Selama Ramadhan...

Layanan Hapus Tato Gratis Hadir Kembali di Jakarta Selama Ramadhan...

Megapolitan
Satpol PP DKI Kerap Temukan Pengemis Berkedok Pemulung di Jakarta

Satpol PP DKI Kerap Temukan Pengemis Berkedok Pemulung di Jakarta

Megapolitan
Pengacara AKBP Dody Nilai Teddy Minahasa Pantas Dituntut Hukuman Mati

Pengacara AKBP Dody Nilai Teddy Minahasa Pantas Dituntut Hukuman Mati

Megapolitan
Tipu Korban KSP Indosurya, Natalia Rusli Disebut Gelapkan Uang Rp 45 Juta

Tipu Korban KSP Indosurya, Natalia Rusli Disebut Gelapkan Uang Rp 45 Juta

Megapolitan
Saat Satpol PP DKI Rekrut 1.200 “Intel” Selama Ramadhan, Ini Tugas-tugasnya...

Saat Satpol PP DKI Rekrut 1.200 “Intel” Selama Ramadhan, Ini Tugas-tugasnya...

Megapolitan
Penghuni Apartemen di Jaksel Adukan Masalah Uang Iuran ke Ketua DPRD DKI

Penghuni Apartemen di Jaksel Adukan Masalah Uang Iuran ke Ketua DPRD DKI

Megapolitan
Kuasa Hukum AG Harap Penyidik Bisa Pulihkan 'Chat' ke D yang Dihapus Kliennya

Kuasa Hukum AG Harap Penyidik Bisa Pulihkan "Chat" ke D yang Dihapus Kliennya

Megapolitan
Kuasa Hukum Sebut AG Hapus 'Chat' ke D karena Disuruh Mario Dandy

Kuasa Hukum Sebut AG Hapus "Chat" ke D karena Disuruh Mario Dandy

Megapolitan
Cegah Kriminalitas Selama Ramadhan, Orangtua Diimbau Pastikan Anaknya Sudah di Rumah Pukul 22.00

Cegah Kriminalitas Selama Ramadhan, Orangtua Diimbau Pastikan Anaknya Sudah di Rumah Pukul 22.00

Megapolitan
Sebut AG Hapus 'Chat' ke Kliennya, Kuasa Hukum D: Ada Upaya Hilangkan Barang Bukti...

Sebut AG Hapus "Chat" ke Kliennya, Kuasa Hukum D: Ada Upaya Hilangkan Barang Bukti...

Megapolitan
Gencar Razia Pengemis, Satpol PP DKI: Kami Ingin Beri 'Shock Therapy'

Gencar Razia Pengemis, Satpol PP DKI: Kami Ingin Beri "Shock Therapy"

Megapolitan
Kenapa Ada Upaya Diversi Meski Keluarga Mario Tolak Maafkan AG?

Kenapa Ada Upaya Diversi Meski Keluarga Mario Tolak Maafkan AG?

Megapolitan
Gencarkan Patroli Malam Selama Ramadhan, Polres Depok Klaim Tindak Kriminalitas Berkurang

Gencarkan Patroli Malam Selama Ramadhan, Polres Depok Klaim Tindak Kriminalitas Berkurang

Megapolitan
Tuntutan 4 Terdakwa Kasus Peredaran Sabu Teddy Minahasa, dari AKBP Dody Sampai Syamsul Ma'arif

Tuntutan 4 Terdakwa Kasus Peredaran Sabu Teddy Minahasa, dari AKBP Dody Sampai Syamsul Ma'arif

Megapolitan
Satpol PP DKI Jaring 383 PPKS pada 1-25 Maret, Ada Manusia Silver, Pengamen, dan Pengemis

Satpol PP DKI Jaring 383 PPKS pada 1-25 Maret, Ada Manusia Silver, Pengamen, dan Pengemis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke