"Dari... hukum keuangan ya enggak bisa," kata Dian saat dihubungi melalui telepon, Kamis (19/3/2021).
Dian mengatakan, undang-undang mengenai aset dan perbendaharaan negara tidak mengizinkan hal tersebut.
Anies, kata Dian, harus mendapat persetujuan DPRD DKI Jakarta untuk memenuhi janji politiknya saat Pilkada DKI 2017 dalam menjual saham milik Pemprov DKI di PT Delta.
"Prosedurnya itu harus dari persetujuan DPRD, jadi tidak bisa begitu saja pakai diskresi," kata Dian.
Namun, kata Dian, Pemprov DKI tidak harus mendapat persetujuan dari Ketua DPRD, melainkan persetujuan dari DPRD DKI melalui suara mayoritas.
Karena DPRD bukan merupakan lembaga orang per orang tetapi lembaga kolektif kolegial.
"Bisa dilakukan pemungutan suara. Karena dalam undang-undang persetujuan (dari) DPRD, bukan (persetujuan) Ketua DPRD. Mungkin petunjuk teknisnya diambil voting, kalau setuju dilaksanakan," kata Dian.
Pemprov DKI Jakarta sudah bersurat sebanyak empat kali kepada DPRD DKI Jakarta untuk membahas penjualan saham PT Delta. Namun hingga kini, surat yang dilayangkan Pemprov DKI Jakarta tidak mendapat tanggapan dari Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.
Sudah ada empat fraksi yang menyatakan dukungan kebijakan Pemprov DKI untuk menjual saham PT Delta yaitu fraksi PKS, PAN, Gerindra, dan Golkar.
PT Delta Djakarta merupakan pemegang lisensi produksi dan distribusi beberapa merek bir internasional.
Pemprov DKI sudah memilki saham di PT Delta sejak era kepemimpinan Gubernur Ali Sadikin di tahun 1970.
Keuntungan rata-rata yang diperoleh PT Delta untuk Pemprov DKI per tahun mencapai Rp 50 miliar.
Salah satu janji politik Anies saat Pilkada DKI 2017 adalah menjual saham perusahaan bir tersebut. Pemprov DKI mulai menggabungkan kepemilikan saham atas nama Pemprov DKI dan Badan Pengelola Investasi Penanaman Modal DKI Jakarta yang mencapai 26,25 persen di tahun 2019.
Upaya tersebut merupakan salah satu proses menuju penjualan saham Delta Djakarta.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/18/16062121/pakar-hukum-anies-tak-boleh-gunakan-diskresi-untuk-jual-saham-perusahaan