Salin Artikel

Pertamina Klaim sebagai Pemilik Sah Tanah di Pancoran Berdasarkan Putusan MA

Menurut Achmad Suyudi, Manager Legal PT Pertamina Training and Consulting (PTC) yang merupakan anak usaha PT Pertamina, tanah tersebut sah dimiliki PT Pertamina setelah Mahkamah Agung mengabulkan upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan.

“Berdasarkan upaya hukum luar biasa yang dilakukan, yakni peninjauan kembali, Mahkamah Agung mengabulkan bantahan perusahaan dan menyatakan bahwa Pertamina adalah pemilik satu-satunya yang sah dari tanah-tanah dan bangunan beserta segala sesuatu yang terdapat di atasnya,” kata Achmad melalui keterangan tertulis, Kamis (18/3/2021).

Adapun status tanah di lokasi tersebut diduga memicu bentrokan di Pancoran pada Rabu (17/3/2021).

"Objek tanah tersebut merupakan bentuk penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia kepada PT PERTAMINA berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.23/KMK.06/2008 dengan nomor harmoni aset 100001418," kata Agus Suprijanto, SVP Corporate Communication and Investor Relation PT Pertamina dalam keterangan tertulis, Kamis.

"Aset tanah tersebut tercatat sebagai objek pajak PBB dengan NOP 31.71.041.006.005-0106.0 di mana Pertamina sebagai subjek pajak selalu melakukan pembayaran tepat waktu," lanjut Agus.

Masih dijelaskan Agus, hak kepemilikan PT Pertamina atas lahan tersebut dikuatkan melalui Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 630, 631, 632, 633, 634, 635, 636, 637, 638, 639, 640, 641, 642, 643, 644, 645, 646, 647, 648, 649, 650, 651, 652, 653, 707.

Sertifikat diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Jakarta Selatan qq Badan Pertanahan Nasional dan Akta Pelepasan Hak Nomor 103 Tahun 1973 yang dibuat di hadapan Mochtar Affandi SH, notaris di Jakarta.

Agus menyatakan bahwa Pertamina melalui PT PTC akan melakukan proses pemulihan aset yang ditempuh melalui pengamanan dan penertiban aset dari penghuni tanpa hak di lokasi tanah tersebut.

Upaya pemulihan aset, Agus menjelaskan, telah berjalan lebih dari sepuluh bulan.

"(Upaya pemulihan) berjalan dengan baik dan aman karena PT PTC telah melakukan sosialisasi sebelum pelaksanaan pemulihan aset milik Pertamina secara persuasif," kata Agus.

Pemulihan aset juga dilakukan dengan membangun komunikasi melalui sejumlah tokoh masyarakat, aparat muspika, dan aparat sipil setempat.

Melalui tokoh-tokoh tersebut, warga diingkatkan terkait status lahan dan penyadaran bahwa objek tersebut akan digunakan untuk kepentingan negara.

Proses pemulihan juga dipastikan dilakukan dengan pendampingan dari pihak aparat kepolisian.

"Sampai saat ini, sudah lebih dari 75 persen lahan telah dikembalikan kepada Pertamina dan semua kami lakukan sesuai prosedur dan tidak ada cara-cara anarkistis menggunakan ormas tertentu pada proses pemulihan aset," tutur Achmad.

Status tanah versi pengacara warga

Edi Danggur, kuasa hukum para ahli waris Mangkusasmito Sanjoto, yakni pihak yang terlibat dalam sengketa lahan dengan PT Pertamina, menyatakan bahwa tanah di Jalan Raya Pasar Minggu KM 15 yang disengketakan sah milik kliennya.

"Tanah tersebut adalah milik ahli waris Sanjoto dan warga (yang tinggal) ditempatkan oleh Sanjoto sejak tahun 1981," kata Edi ketika dihubungi, Kamis.

Awalnya, tanah tersebut diperoleh Sanjoto melalui Perjanjian Kerja Sama Nomor 21 tanggal 2 Februari 1972, antara Sanjoto dan Anton Partono cs, yakni rekan bisnis Sanjoto.

"Dalam perjanjian kerja sama tersebut, diatur kewajiban Sanjoto untuk menyediakan uang, sedangkan Anton Partono cs wajib sertifikatkan tanah tersebut kemudian diserahkan ke Sanjoto. Sebab Sanjoto yang dikuasakan untuk menjual tanah tersebut kepada pihak ketiga," sambung Edi.

Namun, Anton Partono cs gagal menyerahkan sertifikat-sertifikat rumah tersebut kepada Sanjoto.

Menurut Edi, secara diam-diam, Anton juga membuat perjanjian jual beli kepada pihak lain, yaitu PT Nagasastra.

Kemudian PT Nagasastra menjual aset itu kepada PT Pertamina.

Sanjoto sempat menerbitkan berita di sejumlah surat kabar bahwa tidak ada pihak yang boleh membeli tanah tersebut sebab sedang ada sengketa.

Tak lama, Anton digugat oleh Sanjoto ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat-Selatan dan dimenangkan oleh Sanjoto sesuai dengan putusan Nomor 225/1973 G tanggal 7 September 1974.

Salah satu amar putusan adalah penjualan rumah-rumah oleh Anton Partono cs pada pihak ketiga dinyatakan tidak sah.

Putusan tersebut juga dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 16/1975/PT Perdata tanggal 1 September 1975, serta di tingkat kasasi dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 1675 K/Sip/1975 tanggal 16 Februari 1977.

Putusan tersebut kemudian dieksekusi.

"(Putusan) sudah dieksekusi, jadi tanah-tanah itu dikosongkan dan diserahkan ke Sanjoto oleh pengadilan, lalu pertamina sudah ditegur oleh pengadilan untuk menyerahkan tanah tersebut ke Sanjoto," jelas Edi.

Kemudian, pada 8 Februari 1981 dan 21 Maret 1981, ditandatangani berita pengosongan dan penyerahan tanah kepada Sanjoto oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat-Selatan.

Sejak itu, para ahli waris dan warga menempati kawasan tersebut.

"Namun, pas 40 tahun ahli waris menempati tanah itu, pada November 2020 Pertamina kerahkan polisi, preman, Brimob, untuk ambil alih dari tangan ahli waris dan warga setempat," kata Edi.

Menurut Edi, tindakan PT Pertamina jelas melanggar hukum.

Maka, Edi pun telah mengajukan gugatan terkait perbuatan PT Pertamina.

"Saya sebagai pengacara sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pertamina hadir sidang sampai saat ini," kata Edi.

"Saya sudah minta, ayo hargai persidangan. Jangan lakukan perampasan tanah dengan kekuatan polisi," sambungnya.

Sementara itu, ahli waris dari Sanjoto juga digugat oleh PT Pertamina karena dianggap memasuki wilayah PT Pertamina tanpa izin.

"Klien saya dikriminalisasi, klien saya dilaporkan memasuki pekarangan orang tanpa izin," jelas Edi.

"Klien saya dianggap menggunakan tanah tanpa hak padahal klien saya 40 tahun tinggal di situ," sambungnya.

Sengketa tanah picu bentrokan

Adapun sengketa ini diduga memicu pecahnya bentrokan di Jalan Pasar Minggu Raya, tepatnya di Jalan Pancoran Buntu II, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Rabu malam.

Bentrokan semalam merupakan buntut dari sengketa lahan antara PT Pertamina dan warga Pancoran Buntu II.

Perwakilan Solidaritas Forum Pancoran Bersatu Leon Alvinda Putra mengatakan, kericuhan bermula saat anggota ormas memblokade akses masuk utama dan pintu belakang ke Jalan Pancoran Buntu II sekitar pukul 15.00 WIB.

Di lokasi bentrokan, aksi lempar batu terjadi di Jalan Pasar Minggu Raya. Bom molotov juga terlihat melayang di lokasi bentrokan.

Akibat bentrokan itu, 28 orang terluka.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/18/20324971/pertamina-klaim-sebagai-pemilik-sah-tanah-di-pancoran-berdasarkan-putusan

Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke