JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; kasus kerumunan di Megamendung, Puncak; dan kasus tes usap (swab test) palsu RS Ummi Bogor akan digelar lagi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada hari ini, Jumat (19/3/2021).
Agendanya membacakan dakwaan lima perkara, tiga di antaranya untuk terdakwa Rizieq Shihab, yang seharusnya dijadwalkan pada Selasa (16/3/2021) lalu.
Kelima perkara itu tertera dengan nomor 221, 222, 224, 225 dan 226.
Nomor perkara 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Nomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Nomor perkara 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas yang juga merupakan menantu Rizieq Shihab terkait kasus tes usap palsu RS Ummi.
Nomor perkara 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait tes usap palsu RS Ummi.
Sementara nomor perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung.
Mengapa tertunda?
Sidang dengan nomor perkara 221, 222, dan 226 dengan susunan majelis hakim yakni Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin tertunda karena kendala teknis.
"Baik, jadi sidang ditunda hari Jumat, tanggal 19 Maret 2021 pukul 09.00 WIB," kata Ketua Majelis Hakim PN Jaktim Suparman Nyompa, Senin (16/3/2021).
Suparman menyebut penundaan merupakan pilihan yang berat.
"Jadi tadi permintaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), sangat berat memang sebenarnya. terpaksa kami tidak bisa lanjutkan persidangan karena persoalan suara yang tidak terang," tutur Suparman.
"Di sana Rizieq juga menulis tidak terdengar. Itu adalah masalah di kami ini, perangkat ini, dan akan diperbaiki oleh teknisi," imbuh dia.
Sementara sidang dengan nomor perkara 224 dan 225 dengan susunan majelis hakim yakni Khadwanto, Mu'arif, dan Suryaman, tertunda karena dipicu perbedaan antara majelis hakim dan tim kuasa hukum soal menghadirkan terdakwa secara online.
Hal itu bahkan dihiasi dengan walk out-nya terdakwa Rizieq dan tim kuasa hukumnya.
Sidang tetap digelar online
PN Jakarta Timur memutuskan sidang kembali digelar secara virtual atau online pada hari ini.
Sidang yang dimaksud adalah sidang dengan nomor perkara 224 dan 225.
"Jadi ada dua. Yang belum ditetapkan secara online atau offline itu nomor perkara 221, 222, dan 226. Yang sudah dilaksanakan secara online itu nomor perkara 223, 224 dan 225," kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal, Rabu (17/3/2021).
Sementara sidang dengan nomor perkara 221, 222, dan 226, agenda sidangnya adalah memastikan koneksi.
"Agendanya (pada Jumat) memastikan terhadap koneksi, jadi belum diputuskan apakah persidangan dilakukan secara online atau offline," ujar Alex.
Alex mengatakan, PN Jakarta Timur membenahi sejumlah kendala teknis agar sidang lancar, salah satunya pembenahan sound system.
"Kendala-kendala diperbaiki hari ini. Sudah ada tim IT dari PN Jakarta Timur dan kerja sama dengan IT luar, termasuk memperbaiki audio yang ada di ruangan sidang," kata Alex, Rabu.
Bayang-bayang walk out lagi
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, mengatakan bahwa timnya akan kembali walk out jika permintaan Rizieq untuk hadir langsung di ruang sidang pada hari ini tetap ditolak majelis hakim.
"Kami akan seperti tadi, walk out. Hadir tetap, tetapi sepanjang terdakwa keberatan, kami tidak akan lanjutkan," kata Alamsyah kepada wartawan, Selasa sore.
Terpisah, polisi akan memperketat pengamanan untuk sidang pada hari ini.
"(Personel) kami tingkatkan menjadi 1.849 orang," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan di PN Jakarta Timur, Kamis (18/3/2021).
Pada sidang Selasa lalu, polisi mengerahkan 659 petugas keamanan.
Erwin menegaskan, petugas keamanan akan membubarkan massa simpatisan Rizieq jika berkerumun di sekitar PN Jakarta Timur.
"Apabila ada kerumunan maka kami akan bubarkan, kami akan amankan, kami akan tes mereka, sehingga tidak membahayakan kesehatan umum," kata Erwin.
"Sudah disampaikan pihak pengadilan bahwa (sidang) virtual, jadi seharusnya sudah tersosialiasi dan dipahami. Tidak boleh memaksakan kehendak karena ini masa pandemi Covid-19," ujar dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/19/06345541/sidang-rizieq-kembali-digelar-hari-ini-akankah-tim-kuasa-hukumnya-walk