JAKARTA, KOMPAS.com- Sidang lanjutan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021) pagi, kembali memanas.
Terjadi perdebatan antara jaksa, Rizieq, hingga majelis hakim.
Rizieq bersikeras karena tetap ingin hadir secara fisik di Pengadilan. Dia menolak jika sidang dilanjutkan secara online.
Rizieq sempat disorot di lorong Bareskrim Polri saat dia menolak masuk ke ruangan di Bareskrim Polri untuk melakukan sidang virtual.
Selama 15 menit lebih, pihak jaksa berusaha membujuk Rizieq untuk mau hadir di hadapan majelis hakim. Namun, upaya ini tak membuahkan hasil.
"Kami mohon tambahan waktku majelis hakim, karena terdakwa menolak, tidak mau disorot," ujar jaksa.
"Baik, silakan," ujar hakim.
Setelah ditunggu lagi selama lima menit, Rizieq tak juga muncul dalam sorotan kamera. Hakim pun melanjutkan sidang dan memerintahkan jaksa untuk segera menghadirkan terdakwa.
"Gunakan cara apapun agar terdakwa hadir di persidangan! Minta tolong aparat kepolisian untuk menghadirkan terdakwa," ujar hakim.
"Kita sudah tidak usah bernegosiasi lagi dengan terdakwa, majelis karena terdakwa sudah bertingkah tidak patut, menolak menghadiri sidang," ucap jaksa.
Tak beberapa lama kemudian, sejumah aparat tampak membawa Rizieq sambil memeganginya. Terdengar suara teriakan marah dari Rizieq saat dia dibawa paksa petugas.
Sambil berdiri di depan sorotan kamera, Rizieq meluapkan amarahnya.
"Saya dipaksa, didorong, dihinakan! Ini hak asasi saya sebagai masanusia!" ucap Rizieq kepada majelis hakim yang menolak duduk di kursi terdakwa.
Ikuti dinamika persidangan lanjutan Rizieq Shihab melalui tautan live streaming berikut ini.
Sidang kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; kasus kerumunan di Megamendung, Puncak; dan kasus tes usap (swab test) palsu RS Ummi Bogor akan digelar lagi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada hari ini, Jumat (19/3/2021).
Sidang lanjutan pembacaan dakwaan kasus Rizieq Shihab akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
Ada total delapan perkara terkait kasus Rizieq Shihab dengan terdakwa mantan pemimpin Front Pembela Islam itu dan enam terdakwa lain.
Rizieq sendiri didakwa tiga perkara, yakni kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, kerumunan di Megamendung, Puncak, Jawa Barat, dan kasus tes usap (swab test) palsu RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.
Untuk agenda persidangan hari ini adalah membacakan dakwaan lima perkara yang seharusnya dilaksanakan pada Selasa (16/3/2021) lalu.
Nomor perkara 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Nomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Nomor perkara 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas yang juga merupakan menantu Rizieq Shihab terkait kasus tes usap palsu RS Ummi.
Nomor perkara 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait tes usap palsu RS Ummi.
Sementara nomor perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung.
Sebelumnya, sidang-sidang itu terpaksa ditunda karena alasan berbeda seperti kendala teknis dan perbedaan antara majelis hakim serta tim kuasa hukum soal menghadirkan terdakwa secara online.
Bahkan, salah satu persidangan dihiasi momen walk out-nya Rizieq dan tim kuasa hukumnya.
Persidangan lanjutan kasus Rizieq hari ini dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB, tapi mengalami penundaan.
Seperti sebelumnya, persidangan akan berlangsung secara daring atau lewat video conference dari tempat para terdakwa ditahan.
Pihak PN Jaktim pun mengimbau publik agar menonton jalannya persidangan Rizieq lewat live streaming atau siaran langsung.
"Demi menjaga protokol kesehatan bersama dan menghindari kerumunan, silakan menonton live streaming jalannya persidangan di channel Youtube resmi pengadilan," ungkap Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (18/3/2021).
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/19/09180021/live-streaming-sidang-lanjutan-perkara-rizieq-shihab-di-pn-jakarta-timur