Untuk diketahui, sidang kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; kasus kerumunan di Megamendung, Puncak; dan kasus tes usap (swab test) palsu RS Ummi Bogor akan digelar lagi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada hari ini, Jumat (19/3/2021).
Selama persidangan, Rizieq terlihat berdebat dengan ketua majelis hakim karena tidak ingin menghadiri sidang secara online.
Saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan, ketua majelis hakim pun meminta Rizieq menyimak pembacaan dakwaan secara seksama.
"Ini adalah pembacaak dakwaan JPU, tolong disimak baik-baik apakah ada keberatan atau tidak keberatan terhadap dakwaan," kata ketua majelis hakim dalam persidangan online yang disiarkan secara online melalui streaming PN Jakarta Timur.
Adapun agenda sidang hari ini adalah membacakan dakwaan lima perkara, tiga di antaranya untuk terdakwa Rizieq Shihab, yang seharusnya dijadwalkan pada Selasa (16/3/2021) lalu. Kelima perkara itu tertera dengan nomor 221, 222, 224, 225 dan 226.
Nomor perkara 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan. Nomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Nomor perkara 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas yang juga merupakan menantu Rizieq Shihab terkait kasus tes usap palsu RS Ummi.
Nomor perkara 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait tes usap palsu RS Ummi. Sementara nomor perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/19/10385231/majelis-hakim-minta-rizieq-shihab-bersikap-tenang-dan-menyimak-dakwaan