Tes massal itu hendak dilakukan setelah Rizieq dinyatakan positif Covid-19.
Namun, giat tes massal itu tak disetujui oleh pihak pondok pesantren.
Hal itu terungkap dalam sidang kasus kerumunan Megamendung dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
Jaksa penuntut umum awalnya mengungkapkan bahwa Rizieq Shihab terkonfirmasi positif Covid-19 pada 23 November 2020.
"Lalu, pada 27 November 2020, Bupati Bogor hendak melakukan rapid test untuk siswa dan pengurus pondok pesantren," kata jaksa.
Namun, pihak pondok pesantren menolak rencana itu melalui surat yang dikirimkan pada 30 November 2020.
"Isi suratnya tim Satgas Kabupaten Bogor tidak diperkenankan rapid test kepada siswa pondok pesantren dan pengurus dengan alasan sudah dilakukan rapid test dengan tim Mer-C pada 21 November," kata Jaksa.
Jaksa menambahkan, kerumunan yang ditimbulkan Rizieq di Megamendung dan upaya penghalang-halangan ini telah menyebabkan kenaikan jumlah orang yang positif Covid-19 di Kabupaten Bogor.
Hal itu dianggap menghalangi upaya Pemkab Bogor dalam upaya mengawasi dan menanggulangi penyebaran Covid-19.
"Yang awalnya resiko zona oranye dipulihkan ke zona hijau tidak terdampak, namun malah sebaliknya, meningkat ke zona merah, sehingga Pemkab bogor harus perpanjang status PSBB," kata jaksa.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/19/15520511/pasca-rizieq-shihab-positif-covid-19-ponpesnya-larang-pemkab-bogor-gelar