Hotel itu terletak di Kreo, Larangan, Kota Tangerang, Banten. Penggerebekan dilakukan Selasa (16/3/2021) malam terkait pratik prostitusi. Cynthiara selaku pemilik hotel kemudian ditangkap karena hotelnya menjadi tempat praktik prostitusi dan dia diduga terlibat dalam praktik itu.
Selain Cynthiara, kepolisian juga menangkap dua orang lainnya.
"Izinnya ada dari kementerian (Pariwisata) melalui OSS (online single submission)," kata Camat Larangan Muhammad Marwan, Jumat (19/3/2021).
Marwan menyebutkan, ia tak mengetahui alasan didirikannya hotel tersebut yang berlokasi di tengah permukiman warga.
Menurut dia, Kecamatan Larangan bukanlah instansi yang mengeluarkan perizinan usaha hotel tersebut.
"Nanyanya ke OSS yang ngeluarin izin. Jangan ke saya. Saya enggak tahu," ujar Marwan.
Menurut Marwan, alasan hotel itu bisa didirikan di tengah permukiman warga karena perizinan melalui OSS dapat dikeluarkan tanpa perlu persetujuan pihak ketua rukun tetangga (RT) atau rukun warga (RW) setempat.
"Kan sekarang sistemnya enggak melalui manual kalo perizinan. Bahkan, maaf, RT/RW, lurah, camat, bisa terlewati, kenapa, karena sistemnya hari ini sistem online kan," papar dia.
Marwan menyatakan, perizinan hotel milik Cynthiara yang dikeluarkan OSS tercatat tahun 2018.
Secara terpisah, Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Dedi Suhedi, juga membenarkan bahwa hotel tersebut memiliki izin usaha.
"Mereka sudah berizin," kata Dedi melalui sambungan telepon, Jumat.
Dedi menyatakan, pihaknya tidak bisa langsung mencabut perizinan hotel tersebut walau ada dugaan hotel tersebut jadi tempat praktik prostitusi. Alasannya, praktik prositusi tergolong pelanggaran asusila dan itu bukan ranah DPMPTSP.
"Penegakkannya termasuk Perda Nomor 8, itu Satpol PP tentunya yang berwenang," papar Dedi.
Meski demikian, Dedi berujar bahwa pihaknya hendak meninjau kembali perizinan hotel itu.
"Kalo nanti menyangkut diperizinan, kami akan cek perizinannya, apakah ada pelanggaran di perizinannya," ujar dia.
Pemerintah Kota Tangerang sebelumnya menyatakan hendak mencabut izin hotel milik Cynthiara itu.
Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah menyatakan, pencabutan izin dilakukan bila pemilik hotel turut berperan dalam praktik prostitusi tersebut.
"Infonya transaksi melalui aplikasi, itu jadi tempat buat check-in. Kami akan lihat perkembangan kasus pidananya," ungkap Arief.
"Kalau ada peran dari si pemilik hotel, kami bisa cabut izinnya," imbuh dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/19/21163851/camat-larangan-dan-dpmptsp-tangerang-sebut-hotel-milik-cynthiara-alona