Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, aksi pengeroyokan tersebut terjadi Sabtu (13/3/2021) lalu, saat kedua korban tengah melintas di Jalan Graha Raya.
Ketika berada di depan Transmart Graha Raya, para pelaku yang tergabung dalam salah satu ormas itu langsung mengejar dan mengeroyok korban.
"Sedang melintas di TKP (tempat kejadian perkara) dengan mengendarai sepeda motor. Kemudian datang segerombolan orang memukul kepala korban," ujar Iman, Jumat (19/3/2021).
Menurut Iman, para pelaku berinisial AAA (34), R (34), IS (30), HP (36), dan S (40) itu menyerang karena menduga para korban berasal dari ormas lain yang sedang memata-matai aktivitas mereka.
Korban mengalami sejumlah luka akibat dipukul para pelaku menggunakan botol dan kayu.
Setelah berhasil dilerai, kedua korban langsung dibawa oleh petugas keamanan kawasan Graha Raya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
"Sebenarnya itu orang lewat dikeroyok. Dugaan di salah satu ormas itu, yang lewat itu memata-matai, padahal orang lewat saja," kata Iman.
Kelima orang ditangkap dan dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara.
"Berdasarkan hasil penyidikan, kejadian tersebut murni kejadian tindak pidana pengeroyokan. Di mana kami terapkan Pasal 170 KUHP," kata dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/19/21521081/5-anggota-ormas-yang-keroyok-pengendara-motor-di-bintaro-ditangkap