Hotel itu terletak di Kreo, Larangan, Kota Tangerang, Banten. Penggerebekan dilakukan Selasa (16/3/2021) malam terkait pratik prostitusi.
"Sampai sekarang itu, IMB di kami, itu IMB kontrakan," ucap Arief kepada awak media, Jumat (19/3/2021) malam.
Cynthiara selaku pemilik hotel kemudian ditangkap karena hotelnya menjadi tempat praktik prostitusi dan dia diduga terlibat dalam praktik itu.
Selain Cynthiara, kepolisian juga menangkap dua orang lainnya.
Selain itu, Arief menyebutkan bahwa izin bangunan tersebut dipergunakan sebagai hotel dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
"Izin (membangun) hotelnya dikeluarkan sama pusat," kata dia.
Arief menyatakan, perizinan operasional bangunan milik Cynthiara sebagai hotel itu dikeluarkan oleh pemerintah pusat sejak 2018.
Oleh karena itu, menurut Arief, perizinan hotel tersebut bukan dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Tangerang.
"Ini kalau dilihat dari 2018 izinnya, dari pemerintah pusat. Bukan dari DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) kita," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Pihak Kecamatan Larangan dan DPMPTSP Kota Tangerang, menyebutkan bahwa hotel Cynthiara memiliki izin usaha.
"Izinnya ada dari Kementerian (Pariwisata) melalui OSS (online single submission)," kata Camat Larangan Muhammad Marwan, Jumat (19/3/2021).
Marwan menyebutkan, ia tak mengetahui alasan didirikannya hotel tersebut yang berlokasi di tengah permukiman warga.
Menurut dia, Kecamatan Larangan bukanlah instansi yang mengeluarkan perizinan usaha hotel tersebut.
"Tanyanya ke OSS yang mengeluarkan izin, jangan ke saya. Saya enggak tahu," ujar Marwan.
Menurut Marwan, alasan hotel itu bisa didirikan di tengah permukiman warga karena perizinan melalui OSS dapat dikeluarkan tanpa perlu persetujuan pihak ketua rukun tetangga (RT) atau rukun warga (RW) setempat.
"Kan sekarang sistemnya enggak melalui manual kalau perizinan. Bahkan, maaf, RT/RW, lurah, camat, bisa terlewati, kenapa, karena sistemnya hari ini sistem online, kan," ujar dia.
Marwan menyatakan, perizinan hotel milik Cynthiara yang dikeluarkan OSS tercatat tahun 2018.
Secara terpisah, Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Dedi Suhedi, juga membenarkan bahwa hotel tersebut memiliki izin usaha.
"Mereka sudah berizin," kata Dedi melalui sambungan telepon, Jumat.
Dedi menyatakan, pihaknya tidak bisa langsung mencabut perizinan hotel tersebut walau ada dugaan hotel tersebut jadi tempat praktik prostitusi. Alasannya, praktik prositusi tergolong pelanggaran asusila dan itu bukan ranah DPMPTSP.
"Penegakkannya termasuk Perda Nomor 8, itu Satpol PP tentunya yang berwenang," papar Dedi.
Meski demikian, Dedi berujar bahwa pihaknya hendak meninjau kembali perizinan hotel itu.
"Kalau nanti menyangkut di perizinan, kami akan cek perizinannya, apakah ada pelanggaran di perizinannya," ujar dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/20/07304011/hotel-cynthiara-alona-berstatus-imb-kontrakan-wali-kota-izin-dikeluarkan