Oleh karenanya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengoptimalkan dana hibah Bantuan Operasional Tempat Ibadah (BOTI).
"Berawal dari arahan almarhum Pak Sekda (Saefullah) atas perintah Pak Gubernur saat itu. Di kampung-kampung masih banyak tempat ibadah yang belum mendapat perhatian dari pemerintah," kata Zen melalui keterangan tertulis.
Zen mengungkapkan, BOTI merupakan program prioritas Pemprov DKI Jakarta. Untuk menjamin transparansi, pemberian bantuan dilakukan melalui transfer.
Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta menggandeng Bank DKI dan Bank DKI Syariah untuk penyaluran dana. Pemprov DKI Jakarta juga menggandeng lembaga-lembaga keagamaan menjadi koordinator.
Adapun besaran dana hibah BOTI untuk tempat ibadah besar seperti masjid, gereja, pura, dan vihara sejumlah Rp 2 juta per bulan. Sementara untuk tempat ibadah sedang seperti mushola sebesar Rp 1 juta per bulan.
Pemprov DKI Jakarta juga memberikan dana insentif bagi pengurus atau penjaga tempat ibadah. Adapun besarannya adalah Rp 500.000 per bulan. Dana hibah ini diinsentifkan selama 12 bulan.
Pada tahun 2021, dana hibah yang ditetapkan sebesar 140,520 miliar. Dana tersebut disalurkan kepada 3.200 masjid, 2.000 mushola, 1.379 gereja, 263 wihara, serta 19 pura, kuil, dan mandil.
Besaran dana hibah 2019 dan 2020
Zen menambahkan, anggaran hibah BOTI pada 2019 sebesar 87,552 miliar. Dana tersebut diberikan kepada 3.148 masjid dan 1.000 mushola.
Lalu pada tahun 2020, besaran dana hibah mengalami rasionalisasi karena pandemi Covid-19.
Usulan dana hibah pada yang semula 134,808 miliar menjadi Rp 67,404 miliar. Tempat ibadah seperti masjid, gereja, pura, vihara, kuil, dan mandil mendapatkan dana sebesar Rp 1 juta per bulan. Sementara untuk mushola mendapatkan 500.000 per bulan.
Dana tersebut disalurkan kepada 3.200 masjid, 2.000 mushola, 1.379 gereja, 19 wihara, 19 pura, kuil, dan mandil.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/21/16591751/banyak-tempat-ibadah-luput-dari-perhatian-pemprov-dki-beri-bantuan