Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim menyatakan, remaja tersebut berinisial H (15), warga Panunggangan Barat, Cibodas.
"Saat ini, H sedang diperiksa. Posisi dia diselidiki lebih lanjut di Mapolres Metro Tangerang Kota," urai Abdul melalui pesan singkat, Senin (22/3/2021).
Awalnya warga sekitar melapor ke kepolisian bahwa H membawa sajam di Jalan Dipati Unus sekitar pukul 02.00 WIB.
H membawa sajam sembari dibonceng seorang temannya menggunakan motor merk Yamaha Mio berpelat nomor B 6572 CVK.
"Di saat yang bersamaan, ada tim sedang melakukan pengecekkan dan peninjauan di wilayah Kecamatan Jatiuwung," kata Abdul.
"Setelah menerima laporan, tim itu langsung ke TKP (Jalan Dipati Unus)," imbuh dia.
Usai aparat kepolisian mendatangi TKP, mereka langsung menangkap H serta seorang temannya.
Sementara teman H selaku pengemudi motor untuk saat ini berstatus saksi.
"Saat diperiksa, benar pelaku (H) membawa sajam berupa celurit dengan gagang kayu warna biru," paparnya.
Polisi menyita celurit serta motor yang digunakan oleh H.
"Pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang membawa, menyimpan, dan menguasai sajam," tutur Abdul.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/22/14182251/bawa-celurit-remaja-ditangkap-di-cibodas-tangerang