"Menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam sidang di PN Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).
Sidang yang dikabulkan untuk digelar offline adalah sidang dengan nomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.
Hakim juga mengabulkan sidang offline untuk perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung.
Dengan dikabulkannya permohonan ini, maka Rizieq dalam sidang selanjutnya bisa datang langsung di ruang sidang PN Jakarta Timur.
Ia tak lagi harus mengikuti sidang virtual dari Rutan Bareskrim Polri.
"Memerintahkan penuntut umum agar menghadirkan terdakwa tiap kali jadwal sidang," kata hakim.
Adapun keputusan hakim ini keluar setelah kuasa hukum terdakwa menyerahkan surat permohonan kepada majelis hakim agar sidangnya digelar secara offline.
Kuasa hukum Rizieq juga menyerahkan surat jaminan yang memastikan bahwa kehadiran Rizieq ke PN Jakarta Timur tak menimbulkan kerumunan.
"Apabila pemohon melanggar jaminan, maka penetapan (sidang offline) ini akan ditinjau kembali," kata hakim.
Dengan demikian, sidang pembacaan eksepsi untuk dua perkara tersebut dijadwalkan ulang pada Jumat (26/3/2021).
Adapun permintaan untuk hadir langsung di PN Jakarta Timur ini sudah diajukan Rizieq sejak sidang perdana beberapa waktu lalu.
Akibat permohonan ini, Rizieq sempat marah-marah di persidangan hingga mengabaikan majelis hakim.
Sidang diwarnai perdebatan panas
Adapun sidang pembacaan eksepsi untuk kasus kerumunan di Petamburan pada hari ini diwarnai perdebatan.
Sebab, Rizieq kembali meminta agar sidang digelar secara offline, bukan secara virtual.
Ia ingin membacakan eksepsi di ruang sidang PN Jakarta Timur, bukan dari Rutan Bareskrim Polri.
Pantauan Kompas.com dari siaran YouTube PN Jaktim, Rizieq sebenarnya sudah membawa map biru yang berisi eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa.
Namun, ia meminta agar eksepsi itu dibacakan langsung di ruang sidang PN Jaktim.
"Saya sebagai prinsip saya semula saya mohon bisa dilakukan sidang offline," kata Rizieq kepada majelis hakim.
Jaksa penuntut umum lalu menegaskan bahwa sidang itu sejak awal sudah ditetapkan untuk digelar secara virtual.
Oleh karena itu, jaksa meminta majelis hakim untuk tetap pada keputusan itu.
Namun, kuasa hukum Rizieq, Munarman, kemudian meminta hakim mempertimbangkan permintaan kliennya.
Munarman meminta hakim menunda sidang hari ini dan menjadwalkan sidang berikutnya untuk digelar secara offline.
Kuasa hukum Rizieq dan JPU pun berdebat. Perdebatan berlangsung hingga hampir 30 menit.
Perdebatan bahkan sempat memanas antara kuasa hukum Rizieq dan pihak JPU.
Hakim kemudian menyatakan akan menampung masukan yang disampaikan oleh pihak terdakwa maupun pihak JPU.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/23/16232621/hakim-akhirnya-kabulkan-permohonan-rizieq-shihab-sidang-digelar-tatap