AD ditangkap setelah sang istri melapor ke polisi karena sudah tidak tahan atas perlakuan kasar yang dilakukan suaminya terhadap anak-anaknya.
Wakil Kepala Polresta Bogor Kota Ajun Komisaris Besar Arsal Sahban mengatakan, pelaku menganiaya empat anaknya dengan memukul menggunakan alat-alat perkakas seperti obeng, pisau, kunci inggris, palu hingga menyebabkan sejumlah luka dan memar di beberapa bagian korban.
Arsal menyebut, penganiayaan itu dilakukannya berkali-kali dan sudah berlangsung lama.
Hampir tujuh tahun selama pernikahannya bersama sang istri, pelaku kerap melakukan kekerasan.
“Jadi anak-anaknya ini selain mendapatkan kekerasan fisik, ada juga psikis. Hingga anak-anaknya itu mengalami trauma,” kata Arsal di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (23/3/2021).
Arsal menuturkan, saat diperiksa, pelaku mengaku perbuatannya itu untuk mendidik anak-anaknya.
Pelaku merasa anak-anaknya itu tidak mau menuruti saat diperintah.
Dalam kasus itu, polisi menyita barang bukti berupa satu palu, satu buah kunci inggris, dan satu obeng.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-undang tentang perlindungan anak, pasal 43 pidana tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan asal 351 pidana tentang penganiyaan dengan ancaman di atas 10 tahun penjara.
"Saat ini pelaku masih diperiksa secara intensif guna mengatahui motif kekerasan hingga terjadi menahun. Polresta Bogor Kota bersama Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TPA) memberikan konseling kepada para korban," pungkas Arsal.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/23/18024231/ayah-di-bogor-ditangkap-karena-aniaya-4-anaknya-bertahun-tahun-dengan