"Menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon," kata hakim Suparman.
Hakim sekaligus mengabulkan permohonan sidang tatap muka untuk dua perkara sekaligus. Pertama, perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Lalu, perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung Bogor, Jawa Barat.
Dengan dikabulkannya permohonan itu, Rizieq dalam sidang selanjutnya tak lagi mengikuti sidang virtual dari Rutan Bareskrim. Ia bisa langsung hadir di PN Jakpus sebagaimana perintah hakim.
"Memerintahkan penuntut umum agar menghadirkan terdakwa tiap kali jadwal sidang," kata hakim.
Keputusan hakim ini keluar setelah kuasa hukum Rizieq menyerahkan surat permohonan ke majelis hakim agar sidangnya digelar secara offline. Kuasa hukum Rizieq juga menyerahkan surat jaminan yang memastikan bahwa kehadiran Rizieq Shihab ke PN Jaktim tak menimbulkan kerumunan.
"Apabila pemohon melanggar jaminan, maka penetapan (sidang offline) ini akan ditinjau kembali," kata hakim.
Keputusan serupa juga dikeluarkan hakim untuk 5 terdakwa lain dalam kasus kerumunan petamburan dengan perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim. Kelima terdakwa yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Kelimanya diwakili oleh kuasa hukum yang sama dengan Rizieq. Setelah kuasa hukum menyerahkan surat jaminan untuk tertib protokol kesehatan, kelima terdakwa itu juga diizinkan hadir langsung untuk sidang tatap muka di PN Jaktim.
Hakim kemudian memutuskan menunda sidang dengan agenda pembacaan eksepsi bagi Rizieq dan kelima terdakwa lain itu. Hakim kembali menjadwalkan sidang pada Jumat pekan ini.
Marah
Sejak sidang perdana digelar pada Selasa dan Jumat pekan lalu, Rizieq dan kuasa hukum bersikukuh untuk hadir secara fisik di PN Jakarta Timur. Pada sidang Jumat, Rizieq meluapkan amarahnya karena permintaannya tak dikabulkan.
Ia sudah berdebat dengan jaksa penuntut umum (JPU) sejak sekitar pukul 09.45 WIB di lorong menuju ruang sidang di rutan Bareskrim. Rizieq berkeras tidak mau hadir di persidangan online tersebut.
"Kan saya tolak sidang online. Kok saya dipaksa begini?" kata Rizieq kepada JPU.
Rizieq bahkan memarahi petugas penyiaran yang merekam momen-momen tersebut yang tersiar via live streaming YouTube PN Jaktim.
"Anda ngapain? Ini kan ditayangkan di ruang sidang kan? Ini lorong rutan, Anda mau menjatuhkan saya? Matikan!" ujar Rizieq kepada perekam.
Akibat drama penolakan tersebut, majelis hakim sempat menunggu kedatangan Rizieq di ruang sidang. Pihak JPU bahkan meminta tambahan waktu kepada majelis hakim untuk bisa membawa Rizieq masuk.
"Gunakan cara apapun agar terdakwa hadir di persidangan! Minta tolong aparat kepolisian untuk menghadirkan terdakwa," ujar hakim.
Setelah dipaksa oleh JPU dengan bantuan pihak kepolisian, Rizieq akhirnya muncul di ruang sidang pada pukul 10.17 WIB. Terdengar suara teriakan marah dari Rizieq saat dia dibawa paksa petugas.
Sambil berdiri di depan sorotan kamera, Rizieq meluapkan amarahnya kepada majelis hakim yang dipimpin Suparman Nyompa.
"Saya dipaksa, didorong, dihinakan! Ini hak asasi saya sebagai manusia!" ucap Rizieq kepada majelis hakim. Ia menolak duduk di kursi terdakwa.
Rizieq tetap tidak mau mengikuti sidang online karena merasa haknya dirampas. Sementara majelis hakim berusaha meyakinkan Rizieq bahwa ia harus mengikuti sidang dalam rangka mencari keadilan.
Akhirnya, sidang pun tetap berjalan. JPU membacakan dakwaan terhadap Rizieq dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Usai pembacaan dakwaan, hakim meminta Rizieq untuk memberikan tanggapan atau eksepsi. Namun, Rizieq tak bersedia menanggapi hakim. Hakim akhirnya menunda sidang.
Hakim berbeda
Meski majelis hakim yang dipimpin Suparman Nyompa mengabulkan permohonan Rizieq, namun mantan pemimpin FPI itu tetap masih harus menghadiri sidang secara virtual untuk satu perkara lainnya.
Sebab, Rizieq juga menjadi terdakwa untuk nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait tes usap palsu di RS Ummi.
Sidang perkara tersebut dipimpin oleh majelis hakim yang berbeda, yakni hakim Khadwanto, Mu'arif dan Suryaman.
Dalam sidang sebelumnya pada Jumat pekan lalu, jajaran majelis hakim menolak secara tegas permintaan Rizieq untuk mengikuti sidang tatap muka.
Akibatnya, Rizieq pun protes dengan cara mengabaikan hakim. Ia tak merespon satu pun pernyataan yang diajukan hakim.
Usai JPU membacakan surat dakwaan, Khadwanto sempat bertanya kepada Rizieq apakah ia akan menyampaikan eksepsi atau keberatan. Namun, Rizieq hanya diam dan tak memberi jawaban.
Rizieq justru terlihat tengah beribadah di salah satu sudut ruangan. Majelis hakim sebenarnya sudah memberikan waktu bagi Rizieq untuk menyelesaikan ibadahnya.
Tetapi Rizieq tetap bungkam dan terlihat fokus mengaji. Akhirnya, majelis hakim memutuskan Rizieq dianggap tidak mengajukan eksepsi.
"Baik, karena saudara terdakwa tidak bersedia menjawab pertanyaan majelis hakim, maka majelis hakim sudah bermusyawarah bahwa terdakwa dianggap tidak menggunakan haknya untuk mengajukan keberatan atau eksepsi di dalam perkara ini," kata hakim Khadwanto.
Khadwanto tak memberi waktu bagi Rizieq untuk menyampaikan eksepsi di sidang berikutnya. Hakim memutuskan agenda sidang berikutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi.
"Majelis hakim selanjutnya akan memerintahkan kepada penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi di persidangan," kata Khadwanto.
Keputusan serupa juga diambil oleh majelis hakim saat sidang perkara 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Hanif Alatas, menantu Rizieq. Hanif yang juga menjadi terdakwa kasus tes usap palsu itu mengikuti langkah Rizieq menolak sidang virtual.
Ia memutuskan walkout dari sidang dan mengabaikan majelis hakim. Akhirnya, hakim menganggap Hanif tak menyampaikan eksepsi dan kembali menjadwalkan sidang lanjutan untuk pemeriksaan saksi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/24/05494231/setelah-marah-marah-rizieq-shihab-akhirnya-diizinkan-hakim-untuk-sidang