Salin Artikel

Pendaftaran Cetak KK dan Akta secara Mandiri Bisa lewat Situs Web Dukcapil Daerah

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah meluncurkan inovasi cetak dokumen kependudukan secara mandiri. Di antara dokumen tersebut adalah kartu keluarga (KK), akta kelahiran, dan akta kematian.

Untuk bisa mencetak dokumen tersebut sendiri, masyarakat diminta untuk terlebih dahulu mengajukan permohonan penerbitan dokumen secara online di situs web resmi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dinas Dukcapil) masing-masing daerah.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pendaftaran bisa dilakukan melalui website layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id.  Namun layanan tersebut masih dalam tahap uji coba sehingga sulit diakses.

"(Mendaftar bisa) lewat aplikasi daerah masing-masing. Yang di pusat aplikasi nasional masih uji coba," ujar Zudan kepada Kompas.com, Rabu (24/3/2021).

Untuk wilayah DKI Jakarta, layanan tersebut bisa diakses di situs web Alpukat Betawi.

Untuk bisa mengakses layanan di Alpukat Betawi, pengguna diminta untuk memasukkan data diri, termasuk nomor ponsel dan alamat e-mail.

Setelah permohonannya diproses, nantinya ada notifikasi e-mail dari Ditjen Dukcapil Kemendagri yang berisikan dokumen digital yang bisa diunduh dan dicetak secara mandiri.

Pencetakan menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram, seperti dilansir Kontan.go.id.

Tahapan membuat akun untuk mengakses layanan dukcapil

  1. Mengisi 16 digit angka NIK
  2. Mengisi nama Lengkap
  3. Memilih jenis kelamin
  4. Tempat lahir, dan tanggal lahir yang sesuai dengan data kependudukan.
  5. Mengisi nomor ponsel yang masih aktif
  6. Mengisi alamat e-mail yang masih aktif
  7. Membuat password yang diinginkan
  8. Sebagai pengamanan tambahan, sistem meminta penduduk untuk memasukkan ulang password yang diinginkan tadi dan kode unik atau captcha (CAPTCHA).

Saat mengisikan nomor ponsel dan e-mail diharapkan untuk berhati-hati dan tidak salah.

Pasalnya, setelah menekan tombol daftar, penduduk diminta untuk melakukan verifikasi akun dengan mengisi nomor verifikasi yang akan dikirim melalui SMS.

Setelah proses pembuatan akun berhasil, layanan bisa digunakan sesuai kebutuhan, termasuk mengajukan permohonan cetak dokumen kependudukan.

Cara mencetak dokumen secara mandiri

  1. Ajukan permohonan pencetakan dokumen secara online lewat layanan kependudukan yang disediakan oleh masing-masing kantor disdukcapil.
  2. Cantumkan nomor ponsel atau alamat e-mail yang bisa dihubungi. Nantinya dokumen kependudukan dalam bentuk Portable Document Format (PDF) akan dikirimkan ke sana.
  3. Permohonan yang telah diproses disdukcapil akan kemudian disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR.
  4. Lalu aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi dalam bentuk informasi link laman situs dukcapil dan PDF.
  5. Bersamaan dengan dikirimnya notifikasi tersebut, pihak dinas juga akan mencantumkan Personal Identification Number (PIN) yang dapat dugunakan untuk membuka layanan.
  6. Dokumen sudah bisa diakses. 
  7. Simpan dokumen tersebut agar sewaktu-waktu bisa dipergunakan dan dicetak sesuai keperluan.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Inilah cara cetak Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga sendiri pakai kertas HVS".

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/24/11275601/pendaftaran-cetak-kk-dan-akta-secara-mandiri-bisa-lewat-situs-web

Terkini Lainnya

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Megapolitan
Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh 'Pelanggannya' karena Sakit Hati

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh "Pelanggannya" karena Sakit Hati

Megapolitan
12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke