Tiga WN India itu adalah MK, MJB, dan SKV.
Mereka ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, pada 22 Februari 2021 dan 12 Maret 2021.
"Saat mereka tiba di Bandara Soekarno-Hatta, diungkap oleh petugas kami bahwa mereka menggunakan visa elektronik palsu," kata Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Romi Yudianto saat konferensi pers di kantornya, Kamis (25/3/2021).
Romi menjelaskan, MK datang terlebih dahulu pada 22 Februari 2021, sedangkan MJB dan SKV pada 12 Maret 2021.
Berdasarkan pemeriksaan, MK membeli paket perjalanan ke Indonesia sebesar Rp 97 juta.
"Paket itu meliputi penerbitan visa elektronik Republik Indonesia palsu, pengurusan visa Kanada, serta tiket perjalanan dari New Delhi (menuju) Jakarta. Lalu, tiket dari Jakarta ke Kanada," kata Romi.
MJB dan SKV juga membeli paket serupa.
Namun, MJB dan SKV membeli paket perjalanan dengan harga yang lebih murah, yakni Rp 40 juta.
"MJB dan SKV masing-masing membayar Rp 40 juta untuk paket perjalanan mereka," ucap Romi.
Romi berujar, MJB dan SKV membeli paket perjalanan yang terdiri dari visa elektronik palsu Republik Indonesia dan tiket pesawat dari Dubai, Uni Emirat Arab, menuju Indonesia.
Saat ini, lanjut Romi, ketiganya sedang diperiksa lebih lanjut di Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta hingga waktu yang belum ditentukan.
"Berdasar temuan tersebut, MK, MJB, dan SKV melanggar Pasal 121 huruf B Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tutur Romi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/25/17004821/gunakan-visa-elektronik-palsu-3-wn-india-ditangkap-imigrasi-bandara
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan