Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Sepeda Non-Lipat Masuk Gerbong MRT, Anggota DPRD: Pedagang Bawa Pikulan Saja Dilarang Masuk Kereta

Dia membandingkan dengan kebijakan para pedagang yang dilarang membawa pikulan masuk ke KRL Jabodetabek.

"Pedagang yang bawa pikulan saja untuk keperluan hidup, sudah tidak bisa masuk KCI (KRL) dari Bogor dan Bekasi, pesepeda (malah) dapat fasilitas," kata Gilbert dalam pesan singkat, Kamis (25/3/2021).

Gilbert mengatakan, alasan pedagang dilarang membawa barang dagangannya di KRL karena dinilai mengganggu penumpang lain.

Padahal, menurut dia, membawa sepeda non-lipat ke dalam gerbong kereta jauh lebih mengganggu penumpang lain.

"Saya tidak melihat kebijakan ini pro rakyat," kata Gilbert.

Dia menilai, kebijakan tersebut menguntungkan sebagian penumpang saja, khususnya para pesepeda.

Hal tersebut jauh dari rasa keadilan masyarakat yang tidak memiliki sepeda dan hanya berjalan kaki.

"Aneh kalau di Jakarta sepeda (boleh) masuk transportasi publik. Itu bukan alat transportasi lagi, tapi beban transportasi," kata Gilbert.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencoba menjajal kebijakan baru diperbolehkannya pesepeda membawa sepeda non-lipat masuk ke dalam gerbong kereta, Rabu (24/3/2021) kemarin.

Kebijakan MRT Jakarta mengizinkan sepeda non-lipat masuk gerbong kereta disampaikan Direktur Utama PT MRT Jakarta William Sabandar Rabu (17/3/2021) pekan lalu.

"Kami juga sedang menyiapkan, kalau selama ini yang bisa masuk ke kereta MRT Jakarta adalah sepeda lipat, kami secara terbatas menyiapkan fasilitas untuk sepeda non lipat untuk bisa juga naik MRT," kata Wiliam.

Adapun dimensi maksimal yang diperbolehkan, yakni 200 sentimeter x 55 sentimeter x 120 sentimeter dengan lebar ban maksimal 15 sentimeter.

Selain itu, ada jam khusus untuk mengangkut sepeda non lipat, yaitu Senin-Jumat dengan pengecualian jam sibuk 07.00-09.00 WIB dan pukul 17.00-19.00 WIB.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan, kebijakan ini dibuat karena ingin memberikan kesempatan serta mendorong masyarakat untuk menjadikan sepeda sebagai sarana transportasi.

"Ya kan kami memberikan kesempatan bagi masyarakat seperti yang sudah disampaikan bahwa kami mendorong masyarakat menjadikan sepeda tidak hanya sebagai alat olahraga, alat rekreasi, tapi juga sebagai alat transportasi," kata Riza melalui rekaman suara yang diterima, Rabu.

Riza mengungkapkan, kebijakan mengizinkan sepeda non-lipat masuk ke gerbong MRT sudah diatur.

Menurut dia, sepeda non-lipat dapat dimasukkan ke dalam gerbong terakhir. Kendati telah diperbolehkan, jumlah sepeda non-lipat yang boleh masuk masih dibatasi.

PT MRT Jakarta juga sudah menambahkan fasilitas berupa rel pada tangga stasiun guna memudahkan pesepeda membawa sepedanya masuk ke dalam kereta.

"Memang sudah diatur di gerbong terakhir ada tempatnya dan memang dibatasi jumlahnya secara bertahap dan di tangga juga sudah disiapkan semacam rel bagi sepeda," ucap Riza.

Di dalam gerbong yang diperuntukkan khusus untuk sepeda non-lipat, Riza berujar, pengelola sudah memberikan tanda dan marka untuk pengaturan.

Selain itu, jam masuk bagi pesepeda juga diatur. Pesepeda yang membawa sepeda non-lipat tidak diperbolehkan masuk pada jam sibuk.

Dengan demikian, adanya kebijakan ini disebut tidak akan mengganggu penumpang lainnya, khususnya pada jam-jam sibuk.

"Jadi prinsipnya, MRT, kami, Pemprov memberikan dukungan yang terbaik bagi masyarakat Jakarta yang pengguna sepeda, untuk dapat menggunakan sepeda ke kegiatan ke luar, ke kantor, ke tempat usaha lainnya," tutur Riza.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/25/18185921/sepeda-non-lipat-masuk-gerbong-mrt-anggota-dprd-pedagang-bawa-pikulan

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Daftar Bank di Jabodetabek Untuk Tukar Uang Baru Lebaran 2023

Daftar Bank di Jabodetabek Untuk Tukar Uang Baru Lebaran 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Bogor Hari Ini, Selasa 28 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Bogor Hari Ini, Selasa 28 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Depok Hari Ini, Selasa 28 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Depok Hari Ini, Selasa 28 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Bekasi Hari Ini, Selasa 28 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Bekasi Hari Ini, Selasa 28 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Tangerang Hari Ini, Selasa 28 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Tangerang Hari Ini, Selasa 28 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta Hari Ini, Selasa 28 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Jakarta Hari Ini, Selasa 28 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Tangerang Selatan Hari Ini, Selasa 28 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Tangerang Selatan Hari Ini, Selasa 28 Maret 2023

Megapolitan
Tanggal 30 Maret Hari Memperingati Apa?

Tanggal 30 Maret Hari Memperingati Apa?

Megapolitan
Modus Natalia Rusli Tipu Korban KSP Indosurya, Janji Cairkan Uang Nasabah Koperasi

Modus Natalia Rusli Tipu Korban KSP Indosurya, Janji Cairkan Uang Nasabah Koperasi

Megapolitan
Video Viral Komplotan Perampok Bersenjata Satroni Minimarket di Kebagusan, tapi Gagal Bobol Brankas

Video Viral Komplotan Perampok Bersenjata Satroni Minimarket di Kebagusan, tapi Gagal Bobol Brankas

Megapolitan
Pembangunan JPO Warung Mangga Tangerang Diprotes karena Halangi Tempat Usaha Warga

Pembangunan JPO Warung Mangga Tangerang Diprotes karena Halangi Tempat Usaha Warga

Megapolitan
Layanan Hapus Tato Gratis Hadir Kembali di Jakarta Selama Ramadhan...

Layanan Hapus Tato Gratis Hadir Kembali di Jakarta Selama Ramadhan...

Megapolitan
Satpol PP DKI Kerap Temukan Pengemis Berkedok Pemulung di Jakarta

Satpol PP DKI Kerap Temukan Pengemis Berkedok Pemulung di Jakarta

Megapolitan
Pengacara AKBP Dody Nilai Teddy Minahasa Pantas Dituntut Hukuman Mati

Pengacara AKBP Dody Nilai Teddy Minahasa Pantas Dituntut Hukuman Mati

Megapolitan
Tipu Korban KSP Indosurya, Natalia Rusli Disebut Gelapkan Uang Rp 45 Juta

Tipu Korban KSP Indosurya, Natalia Rusli Disebut Gelapkan Uang Rp 45 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke