Ternyata, pelaku merupakan residivis kasus serupa.
"Tersangka inisial YR alias AP (31) ini residivis kasus yang sama," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (25/3/2021).
Setelah keluar penjara pada Januari 2020, pelaku langsung menjalani kembali pembuatan jasa rekening koran palsu.
"Pengakuannya (kembali buka jasa) baru setahun. Setelah dia keluar dari penjara sekitar Januari 2020 yang lalu langsung bermain," ucapnya.
Pengungkapan jasa pembuat rekening palsu ini bermula saat polisi melakukan patroli siber media sosial, Februari 2021.
Saat itu, polisi menemukan adanya satu akun yang dioperasikan YR alias AP untuk pembuatan rekening koran sesuai keinginan pelanggan.
"Ada niatan dari orang yang membuat rekening koran itu (nominal angka dana) dinaikan supaya bisa melakukan suatu kegiatan yang membutuh rekening koran," ujar Yusri.
Yusri menjelaskan, YR membuka jasa pembuatan rekening koran palsu itu di kawasan Jakarta Selatan.
Pelaku membandrol harga kepada pelanggan sebesar Rp 350.000 per lembar pembuatan rekening koran.
"Dia bisa mendapatkan keuntungan dari satu orang bisa buat 1 sampai 3 rekening koran palsu dengan harga per lembar Rp 350.000," kata Yusri.
Saat ini, Polisi masih mendalami apakah rekening koran yang dibuat oleh pelaku pernah digunakan oleh pemesan untuk kebutuhan tertentu.
"Kami masih mendalami lagi, apa pernah menggunakan rekening koran, itu masih kita dalami," ucap Yusri.
Akibat perbuatannya, YR alias AP disangkakan Pasal 32 ayat 1, Pasal 48 ayat 3, Pasal 35 dan Pasal 51 tentang Undang-Undang tentang Informasi dan Teknologi.
Pelaku terancam hukuman penjara 12 tahun atau denda Rp 12 miliar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/25/20015061/baru-keluar-penjara-residivis-kembali-terima-jasa-pemalsuan-rekening