Kencangnya suara pengeras dan memekakkan telinga tak membuat simpatisan Rizieq Shihab bubar.
“Pergunakan masker selalu. Demi bapak-bapak dan adek-adek juga, kesehatan adalah segalanya,” ujar polisi lewat pemgeras suara.
Pantauan Kompas.com, mereka bergeming dan bersandar ke JPO Sumarno. Sesekali mereka menutup kuping saat suara imbauan keluar dari mobil pengeras suara tepat di sebelah para simpatisan Rizieq Shihab.
Polisi pun berjaga di depan mereka. Polisi sempat meminta langsung kepada simpatisan Rizieq untuk meninggalkan lokasi.
Salah satu simpatisan Rizieq Shihab, Andi mengatakan, ia bersama teman-temannya datang dari Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Andi dan teman-temannya mengetahui adanya sidang yang dihadiri Rizieq Shihab dari media sosial.
“Kami dari Bekasi Timur, ke sini mau pantau dan ngawal sidang. Kami pencinta Habib Rizieq,” ujar Andi saat ditemui di dekat JPO pada Jumat (26/3/2021) siang.
Andi mengatakan, datang bersama 20 orang teman-temannya. Mereka datang menggunakan transportasi umum berupa kereta api.
Saat diimbau terus menerus oleh polisi, sebagian simpatisan Rizieq Shihab sempat bergeser sedikit. Namun, sebagian lainnya tetap bertahan.
“Lu ngapain mundur. Ya elah. Sini aja,” kata Andi.
Sebelumnya, persidangan Rizieq akan berlangsung tatap muka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Jumat (26/3/2021).
Sebanyak 1.985 personel Polri dan TNI akan dikerahkan untuk menjaga persidangan mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Majelis Hakim PN Jaktim yang terdiri dari Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin mengabulkan permintaan Rizieq hadir di ruang sidang.
Rizieq berkali-kali menolak mengikuti sidang secara virtual.
Hal itu diputuskan majelis hakim dalam sidang yang digelar pada Selasa (23/3/2021).
Permintaan itu dikabulkan setelah tim kuasa Rizieq membuat surat jaminan bahwa tidak akan ada kerumunan orang di PN Jaktim saat sidang perkara Rizieq digelar.
Kepada majelis hakim, Rizieq juga menjamin simpatisannya tidak akan hadir di lingkungan PN Jaktim.
Majelis hakim sebelumnya mengaku khawatir massa pendukung Rizieq akan mendatangi PN Jaktim jika sidang digelar offline.
Kondisi itu berpotensi terjadi penularan Covid-19.
Hakim sekaligus mengabulkan permohonan sidang tatap muka untuk dua perkara sekaligus.
Pertama, perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Lalu, perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung Bogor, Jawa Barat.
Dengan dikabulkannya permohonan itu, Rizieq dalam sidang selanjutnya tak lagi mengikuti sidang virtual dari Rutan Bareskrim Polri.
Ia bisa langsung hadir di PN Jakpus sebagaimana perintah hakim.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/26/13195431/diimbau-polisi-lewat-pengeras-suara-simpatisan-rizieq-shihab-bertahan-dan
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan