JEM yang mengaku berpangkat iptu itu ditangkap di kawasan Jakarta Barat.
"Sampai sejauh ini pengakuannya adalah seorang pedagang. Pedagang serabutan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jumat (26/3/2021).
Yusri mengatakan, JEM dapat mendalami peran sebagai polisi karena pernah mendaftar melalui jalur sarjana. Namun, JEM gagal menjadi polisi.
"Dia pernah mendaftar polisi pada saat itu sumber sarjana, tapi gagal. Dari situ dia tahu seluk beluk polisi," ucapnya.
Sebelumnya, penangkapan JEM bermula dari adanya seseorang yang menjadi korban penipuan melapor ke Polda Metro Jaya.
Penipuan itu terjadi saat JEM dan korban bertemu di salah satu rumah sakit di Jakarta Barat, 21 Februari 2021. Saat itu korban sedang menemani keluarganya berobat.
"Kemudian JEM mengaku sebagai polisi. Dia menggunakan pakaian dinas. Dia mengeluh kalau dia ada masalah hinga menggadaikan motor, kemudian keduanya berteman," ujar Yusri.
Semenjak keduanya berteman, JEM meminjam uang dengan keluhan yang disampaikan saat bertemu di rumah sakit itu.
JEM meminjam sebesar Rp 18 juta. Korban yang merasa iba atas keluhan JEM kemudian mentransfer uang dengan nominal tersebut.
"Lama berselang ditagih (tiak membayar), akhirnya korban tahu kalau dia (JEM) adalah polisi gadungan, merasa tertipu. Korban melapor dan tersangka kami tangkap," katanya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian dinas yang digunakan tersangka saat menjalani aksinya.
Adapun tersangka disangkakan Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/26/22074081/polisi-gadungan-yang-lakukan-penipuan-merupakan-pedagang