Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Tangerang Selatan Sapta Mulyana menjelaskan, sejumlah anak tersebut terjaring saat berada di dalam kamar hotel.
"Secara spesifik kami belum mendata, nanti dari identitas akan ketahuan, berapa anak-anak di bawah umur," ujar Sapta, Sabtu (27/3/2021).
Kendati demikian, Sapta belum menjelaskan secara rinci jumlah maupun rata-rata usia remaja yang terjaring dalam razia tersebut.
Saat ini, anak-anak dan puluhan orang yang terjaring sudah dibawa ke kantor Satpol PP Tangerang Selatan untuk didata dan dimintai keterangan.
"Nanti yang terjaring kita bawa, kita BAP. Baru bisa memberikan keterangan sebenarnya. Karena yang sudah-sudah kami temukan anak di bawah umur yang sudah melakukan praktik prostitusi," tutur Sapta.
Adapun razia tersebut dilakukan di empat hotel di kawasan Serpong yang diduga menjadi lokasi prostitusi online.
Tiga di antaranya berlokasi di kawasan Perumahan Anggrek Loka BSD Sektor 2.2, sedangkan satu hotel lainnya berada di Jalan Rawa Buntu Utara.
"Yang bisa kami buktikan di empat titik itu. Pertama indekos yang beralih fungsi menjadi penginapan dengan tarif per-jam. Kedua penginapan yang diindikasikan terjadi praktik prostitusi," ujar Sapta.
Dalam razia tersebut, Satpol PP Tangerang Selatan mengamankan 10 pasangan bukan suami istri dan 12 perempuan yang berada di kamar-kamar hotel.
Ditemukan pula alat kontrasepsi dan bukti percakapan yang mengarah pada praktik prostitusi dari sejumlah ponsel milik orang-orang tersebut.
"Ada alat kontrasepsi yang kami temukan di beberapa kamar. Kemudian percakapan melalui Michat yang bisa kami buktikan, kami cek, ternyata ada perlakuan semacam itu," kata Sapta.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/27/06321991/razia-hotel-diduga-lokasi-prostitusi-satpol-pp-tangsel-temukan-sejumlah