Dia mengatakan akan mengkaji urgensi pemberlakuan SIKM seperti dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020.
"Tahun ini kita lihat apakah kita menggunakan Pergub yang sama atau nanti ada aturan baru dari pemerintah pusat yang menjadi rujukan," kata Anies dalam keterangan suara, Minggu (28/3/2021).
Anies mengatakan, Pemprov DKI Jakarta sudah menyiapkan aturan larangan mudik dari tahun lalu.
Sehingga ketika larangan mudik lebaran diumumkan oleh pemerintah pusat, DKI tidak perlu banyak membuat persiapan.
"Kami dari tahun lalu sudah ada itu, ingat kan SIKM," kata Anies.
Dia menjelaskan, dengan peraturan yang dibuat DKI Jakarta mengenai SIKM, petugas bisa melakukan penindakan sesuai dengan aturan larangan mudik yang berlaku.
"Karena kalau ada peraturan, maka petugas di lapangan bisa bertindak, petugas di lapangan bisa bekerja karena petugas enggak bisa bekerja tanpa ada dasar hukum," kata Anies.
Adapun terkait pelarangan mudik Lebaran 2021 resmi diumumkan pemerintah pusat pada Jumat (28/3/2021) lalu melalui Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.
"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," kata Muhadjir.
Keputusan itu diambil karena penularan Covid-19 tinggi terlihat dari beberapa kali libur panjang, khususnya setelah Natal dan Tahun Baru.
Larangan mudik tersebut berlaku mulai 6-17 Mei 2021.
"Larangan mudik akan mulai 6-17 Mei 2021, sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," kata Muhadjir.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/28/15073681/soal-larangan-mudik-anies-jelaskan-kemungkinan-pemberlakuan-sikm