Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang Ghufron menuturkan, penjual takjil diizinkan berdagang selama bulan Ramadhan 2021 mendatang.
Oleh karena itu, lanjut Ghufron, pihaknya bakal membahas pengawasan para pedagang bersama jajaran aparat keamanan di setiap wilayah Kota Tangerang.
"Nanti kami akan ada rapat dengan jajaran aparat di wilayah," ujar Ghufron melalui sambungan telepon, Minggu (28/3/2021).
Kata Ghufron, pengawasan harus dilakukan lantaran kerap kali warga Kota Tangerang berkerumun di tempat penjual takjil.
Oleh karena itu, Satpol PP Kota Tangerang yang didampingi instansi pemerintah lainnya akan melakukan pengawasan di berbagai titik pedagang menjual takjil.
"Kami akan sampaikan ke aparat di wilayah terkait antisipasi saat Ramadhan memang penjual takjil biasanya menjadi pusat kerumunan baru," papar dia.
"Kami sampaikan juga ke wilayah bahwa perlu adanya pengawasan dari kami," sambung Ghufron.
Diberitakan sebelumnya, Satpol PP Kota Tangerang hendak mengerahkan 503 personel untuk menjaga kondusivitas selama Ramadhan 2021.
"Kami dari jajaran Satpol PP ada 243 personel kami siagakan," ujar Ghufron melalui sambungan telepon, Minggu.
"Untuk trantib kecamatan, ada sekitar 20 personel setiap kecamatan. Berarti ada 260 personel," imbuh dia.
Pengerahan ratusan personel itu, kata Ghufron, lantaran pemerintah setempat mengizinkan umat muslim untuk shalat tarawih di masjid.
Ghufron berujar, pihaknya melakukan penjagaan tersebut bersama dengan pihak kecamatan dan pihak kelurahan.
"Kami akan melakukan monitoring ke wilayah. Ya paling tidak, kami pengin ibadah bisa dilaksanakan tapi tetap menjaga protokol kesehatan," paparnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/28/17184551/pedagang-takjil-di-kota-tangerang-diizinkan-jualan-selama-ramadhan-tapi