Salin Artikel

SIKM Kemungkinan Berlaku Lagi, Dulu Ini Syarat-syaratnya

Saat itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Kebijakan tersebut mengatur tentang syarat-syarat orang boleh keluar-masuk wilayah DKI Jakarta yang diimplementasikan dalam bentuk Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Ada sanksi bagi yang tidak memiliki SIKM. Orang yang mau masuk Jakarta tetapi tidak memiliki SIKM akan diarahkan untuk kembali ke tempat asal mereka. Pilihan lain adalah mereka boleh masuk ke Jakarta tetapi harus dikarantina selama 14 hari di tempat yang ditunjuk Gugus Tugas Covid-19 Provinsi DKI dengan biaya sendiri.

Sementara orang yang berada di wilayah Jakarta dilarang melakukan perjalanan keluar Jabodetabek.

Akan diterapkan kembali

Aturan ketat terkait perjalan itu rencananya akan diberlakukan kembali oleh Gubernur Anies terkait dengan larangan mudik tahun ini. Anies mengatakan, jika pedoman dari pemerintah pusat tidak ada yang menjadi rujukan larangan mudik, kemungkinan Pergub 47 Tahun 2020 tentang SIKM akan diberlakukan kembali.

"Tahun ini kami lihat apakah kami menggunakan pergub yang sama atau nanti ada aturan baru dari pemerintah pusat yang menjadi rujukan," kata Anies, Minggu (28/3/2021).

Dia mengatakan, aturan pembatasan penting disiapkan karena petugas tidak akan bisa menindak para pemudik tanpa ada aturan hukum yang jelas. DKI Jakarta, kata Anies, sudah menyiapkan hal tersebut jauh-jauh hari, yaitu dalam bentuk SIKM.

"Kami dari tahun lalu sudah ada itu, ingat kan SIKM," kata Anies.

Petugas nantinya bisa menindak orang yang nekat melakukan mudik padahal sudah jelas dilarang.

"Kalau ada peraturan, maka petugas di lapangan bisa bertindak, petugas di lapangan bisa bekerja karena petugas enggak bisa bekerja tanpa ada dasar hukum," ucap Anies.

Syarat keluar dan masuk Jakarta menurut Pergub 47 Tahun 2020

Pergub 47 Tahun 2020 yang dimaksud Anies memuat syarat orang-orang yang bisa mendapat SIKM untuk melakukan perjalanan keluar-masuk Jakarta.

Syarat-syarat untuk keluar DKI Jakarta tertuang dalam Pasal 6 Ayat 1 yaitu harus dengan keperluan tugas dan pekerjaan yang mengharuskan perjalanan dan mengakses permohonoan melalui corona.jakarta.go.id

Persyaratan yang harus dipenuhi yaitu:

  1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggal pemohon SIKM
  2. Surat pernyataan sehat bermaterai
  3. Surat keterangan perjalanan dinas keluar Jabodetabek, surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat kerja berada di luar Jabodetabek, atau untuk pelaku usaha dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui pejabat berwenang.
  4. Bagi orang asing memiliki KTP-el/ izin tinggal tetap.

Untuk syarat masuk wilayah Jakarta tertuang dalam Pasal 7 yang menyebut setiap orang yang hendak masuk ke DKI Jakarta wajib memiliki SIKM.  Persyaratan memiliki SIKM untuk warga dengan KTP elektronik DKI Jakarta yaitu:

  1. Memiliki KTP el DKI Jakarta atau Kartu Keluarga DKI Jakarta, namun berdomisili di luar Jabodetabek
  2. Orang asing yang memiliki KTP el atau izin tinggal tetap
  3. Surat pernyataan sehat bermaterai
  4. Mengisi surat permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id

Ada persyaratan tambahan SIKM untuk yang tidak memiliki KTP DKI Jakarta, yaitu:

  1. Mengisi formulir permohonan secara daring di corona.jakarta.go.id
  2. Memiliki surat keterangan dari kelurahan atau desa tempat asal perjalanan yang menerangkan maksud dan tujuan masuk ke Provinsi DKI Jakarta
  3. Surat pernyataan sehat bermaterai
  4. Memiliki surat jaminan bermaterai dari keluarga yang berada di Provinsi DKI Jakarta diketahui oleh Ketua RT setempat atay surat jaminan bermaterai dari perusahaan yang berada di Jakarta.
  5. Bagi perjalanan dinas melampirkan surat keterangan dari tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta
  6. Bagi pemohon yang karena alasan darurat melakukan kegiatan bepergian masuk Jakarta melampirkan surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di DKI Jakarta.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/29/09523131/sikm-kemungkinan-berlaku-lagi-dulu-ini-syarat-syaratnya

Terkini Lainnya

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke