Salin Artikel

Larangan Ondel-ondel, Potensi Ciptakan Pengangguran Baru dan Pembelaan Pemprov DKI

Kebijakan yang diambil Pemprov DKI Jakarta dan mulai diberlakukan Rabu (24/3/2021) lalu itu dinilai bermasalah dan menimbulkan masalah baru.

Sejarawan asal Betawi JJ Rizal menilai, Pemprov DKI tidak memahami esensi dan sejarah ondel-ondel sehingga melarang ondel-ondel "ngider" di jalanan Ibu Kota.

Menurut Rizal, pelarangan ondel-ondel menggunakan Perda Kebudayaan Betawi memiliki dua kesalahan mendasar.

Kesalahan pertama, Pemprov DKI dianggap tidak mengerti bahwa secara historis ondel-ondel memang digunakan masyarakat Betawi untuk hiburan rakyat keluar-masuk kampung.

"Pertama dosa karena enggak ngerti secara kultural historis memang ondel-ondel ngider keluar masuk kampung," kata Rizal, Jumat (26/3/2021).

Kesalahan kedua adalah Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2017 tentang Ikon Budaya Betawi sebagai rujukan pelarangan ondel-ondel sebagai sarana mengamen adalah produk yang tidak mengerti ondel-ondel itu sendiri.

"Kedua ngasih lihat Pergub Kebudayaan Betawi itu produk aturan yang enggak ngerti kebudayaan Betawi," kata Rizal.

Berpotensi ciptakan pengangguran baru

Komentar miring juga dilontarkan budayawan Betawi Ridwan Saidi yang menilai pelarangan ondel-ondel sebagai sarana mengamen justru akan menimbulkan masalah pengangguran baru.

Sudah bagus, kata dia, masyarakat bisa mencari makan sendiri dengan mengamen menggunakan ondel-ondel, sekarang Pemprov DKI justru ingin mematikan jalur rezeki pengamen.

Dengan tegas Ridwan mengatakan, apabila Pemprov DKI belum bisa memberikan solusi alternatif pekerjaan bagi para pengamen ondel-ondel, jangan coba-coba untuk melarang ondel-ondel dijadikan sarana mengamen.

"Jika tidak bisa kasih makan rakyat, biar rakyat cari makan sendiri," kata Ridwan, Jumat.

Dia meminta Pemprov DKI Jakarta bersikap bijak terhadap para pengamen ondel-ondel.

Sebab, ondel-ondel memang digunakan untuk menyambung hidup para seniman ondel-ondel, bagaimanapun caranya, termasuk dengan cara mengamen.

Pemprov DKI bisa memberikan tempat yang layak untuk pertunjukan ondel-ondel sehingga tak muncul masalah pengangguran akibat pelarangan tersebut.

"Kasih tempatlah gitu, kasih tempat-tempat keramaian di tourism (tempat wisata) ada di Kota, itu kasih peluang dia mencari makan di situ," kata Ridwan.

Dasar hukum pelarangan

Ondel-ondel ditetapkan sebagai ikon kebudayaan masyarakat Betawi dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2017.

Aturan tersebut ditetapkan oleh Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono pada 1 Februari 2017 yang memberikan kriteria penggunaan ondel-ondel sebagai ikon kebudayaan masyarakat Betawi Jakarta.

Dalam Pergub tersebut disebutkan tiga fungsi dari ondel-ondel, yaitu:

Berlandaskan pergub inilah, ondel-ondel dinilai tak pantas keliling kampung untuk memberikan hiburan dan disebut sebagai aktivitas mengamen.

"Itu (keliling kampung) ngamen bukan itu, kan jelas itu (ngamen), kan pergubnya begitu," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi melalui telepon, Jumat (26/3/2021).

Pemprov DKI menyebutkan, karena ondel-ondel merupakan warisan budaya Betawi, marwah sebagai ikon tidak harus turun derajat digunakan sebagai pengamen.

Pemprov DKI melalui akun resmi Instagram Satpol PP DKI Jakarta, @satpolpp.dki, mulai memberikan sosialisasi larangan tersebut pada Rabu (24/3/2021) lalu.

Unggahan akun tersebut menyebutkan bahwa ondel-ondel perlu dijaga dan dilestarikan dari tangan-tangan sekelompok orang yang menggunakan ondel-ondel sebagai sarana mengamen, mengemis, atau meminta uang.

Sanksi yang digunakan bagi para pelanggar adalah Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum.

"Di dalam perda, itu kan bunyinya ngamen, mengemis, lap mobil, dan lain-lain itu tidak boleh," kata Arifin.

Pemprov DKI ingin jaga marwah ondel-ondel

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, kebijakan melarang ondel-ondel sebagai sarana mengamen sebagai bentuk menjaga marwah ondel-ondel sebagai ikon budaya Betawi di Jakarta.

Dia menjelaskan, ondel-ondel sebagai warisan budaya Betawi harus ditempatkan di tempat yang tinggi dan tidak digunakan untuk mengamen.

"Kebijakan (melarang ondel-ondel sarana ngamen) ini diambil justru untuk mengapresiasi dan menempatkan ondel-ondel sebagai budaya luhur kita, budaya bangsa, termasuk budaya Betawi di tempat yang baik," kata Riza, Minggu (28/3/2021).

Riza mengatakan, ondel-ondel tidak semestinya digunakan untuk mengamen, atau bahkan mengemis dan meminta-minta.

Riza mengatakan, Pemprov akan mencari solusi untuk para seniman ondel-ondel yang sering mengamen agar bisa tetap eksis dengan kesenian tetapi tidak mengurangi nilai dari ondel-ondel.

"Kami akan carikan tempat bagi mereka (pengamen ondel-ondel) yang selama ini mengamen dan sebagainya. Dinas Kebudayaan sudah membuat satu konsep yang baik," kata Riza.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/29/10123151/larangan-ondel-ondel-potensi-ciptakan-pengangguran-baru-dan-pembelaan

Terkini Lainnya

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke