"Perihal operasional perjalanan kereta api pada momen tersebut, KAI masih menunggu aturan detilnya dari Kementerian Perhubungan dan Satgas Covid 19," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus kepada Kompas.com, Selasa (30/3/2021).
Joni memastikan, KAI akan mematuhi semua kebijakan pemerintah terkait aturan larangan mudik lebaran tahun ini. Sejauh ini, KAI belum melayani penjualan tiket angkutan Lebaran 2021.
"KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah dalam hal penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Kami akan terus melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait," sambung Joni.
Pemerintah sebelumnya menyampaikan larangan mudik Lebaran 2021 bagi seluruh masyarakat Indonesia guna mencegah penyebaran Covid-19. Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy berdasarkan hasil rapat tingkat menteri, Jumat pekan lalu.
"Larangan mudik akan mulai pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," kata Muhadjir dalam konferensi pers virtual selepas rapat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/30/09323671/soal-larangan-mudik-pt-kai-masih-tunggu-aturan-resmi