Menurut jaksa, kutipan ayat Al Quran dan hadis dalam eksepsi Rizieq hanya bagian dari argumen terdakwa.
"Keberatan terdakwa tersebut tidaklah termasuk bagian dari dalil hukum yang berlaku melainkan hanya bersifat argumen terdakwa dengan menggunakan ayat-ayat suci Al Quran, dan hadis Rasullullah SAW," kata jaksa dalam sidang pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).
Jaksa kemudian mengutip salah satu hadis Nabi Muhammad SAW dalam eksepsi Rizieq. Hadis tersebut menyebut bahwa Rasulullah tetap tegas menegakkan hukum terhadap anggota keluarganya yang melakukan kesalahan.
"Jaksa penuntut umum terketuk hati meminjam sebagai kutipan, di saat Rasulullah SAW mengumpulkan para sahabat dan bersabda yang artinya, "Sesungguhnya sudah binasa umat sebelum kamu lantaran jika di tengah mereka ada seorang atau yang dianggap mulia atau terhormat mencuri atau dibiarkan",
"Tapi jika ada di tengah mereka seorang lemah atau rakyat biasa mencuri maka ditegakan atasnya hukum demi Allah, jika Fatimah putri Muhammad SAW mencuri, niscaya aku potong tangannya"," ujar jaksa.
Kutipan hadis tersebut, menurut jaksa, dapat menunjukkan bahwa semua orang harus tunduk pada proses hukum yang berlaku. Semua orang juga diperlakukan setara di hadapan hukum.
"Jaksa penuntut umum memaknai siapapun yang bersalah hukum tetap ditegakan, sebagai mana adagium berbunyi fiat justicia et pereat mundus dengan menegakan nilai-nilai keadilan sebagaimana suri tauladan Rasulullah SAW," ujar jaksa.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/30/12092511/tanggapi-eksepsi-rizieq-shihab-jaksa-contohkan-putri-rasul-pun-dihukum