"Kami tetap meminta yang mulia agar kami diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban walaupun hanya 5 menit atau 10 menit daripada jawaban penuntut umum di akhir nanti daripada pembacaan yang kedua. Kami minta, walaupun secara lisan, agar kami menyampaikan jawaban," kata Rizieq dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).
Menurut Rizieq, persidangannya telah digelar secara terbuka sehingga bisa diakses oleh banyak orang.
Dia meyakini bahwa masyarakat ingin mengetahui jawabannya atas tanggapan jaksa terhadap eksepsinya.
"Sebagaimana yang mulia katakan sidang ini terbuka untuk umum, nasional semua melihat, semua menyimak, semua ingin tahu jawaban kita walaupun hanya 5 menit untuk saya, maupun 5 menit untuk penasehat umum, paling tidak di sana ada catatan yang perlu disampaikan," ujar Rizieq.
"Itu harapan besar kami kepada majelis hakim," lanjutnya.
Meski begitu, majelis hakim menolak permintaan Rizieq tersebut.
"Kalau mengenai ini yang terakhir, ini tidak bisa kami penuhi," ujar ketua majelis hakim.
Menurut majelis hakim, penyelenggaraan sidang tetap mengacu pada Pasal 156 KUHAP sehingga tidak ada waktu tambahan untuk menanggapi pernyataan jaksa penuntut umum.
"Kita bersidang ada hukum acaranya KUHAP jelas Pasal 156 itu walaupun hanya satu kata ditambah, di sini nanti minta lagi di sana, akhirnya tambah panjang, akhirnya kami tambah salah lagi. Tolong dimengerti, mohon maaf, jangan ditambah-tambah lagi," ucap ketua majelis hakim.
Seperti diketahui, agenda sidang hari ini yakni penyampaian tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan Rizieq.
Adapun eksepsi telah dibacakan Rizieq pada Jumat (26/3/2021) lalu. Perkara yang disidangkan adalah perkara nomor 221, 222, 223, dan 226.
Perkara nomor 221 dan 226 adalah kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Kabupaten Bogor, untuk terdakwa Rizieq.
Perkara nomor 222 adalah kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di Petamburan untuk lima terdakwa, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi.
Sementara itu, perkara nomor 223 adalah kasus tes usap di RS Ummi Bogor untuk terdakwa Dirut RS Ummi Andi Tatat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/30/13595671/rizieq-shihab-minta-waktu-untuk-tanggapi-jaksa-hakim-tidak-bisa-kami