JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta berencana mengizinkan acara buka puasa bersama di restoran atau rumah makan.
Plt Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya mengatakan, saat ini Disparekraf sedang menyiapkan edaran berkait izin acara buka puasa bersama tersebut.
"Kita lagi buatkan aturannya, akan ada edarannya, lagi kita bahas dulu. Secara prinsip sih tidak ada masalah," kata Gumilar saat dihubungi melalui telepon, Senin (5/4/2021).
Gumilar mengatakan, acara buka puasa bersama hampir sama dengan acara makan-makan di masa pandemi yang sudah diatur jam operasionalnya.
Acara buka puasa bersama, kata Gumilar, biasanya digelar masih dalam batas waktu operasional yang ditetapkan saat ini, yaitu jam tutup operasional restoran puku 21.00 WIB.
"Tinggal nanti masalah kapasitas kan yang diperbolehkan 50 persen," kata Gumilar.
Selama aturan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas penuh tersebut dijalankan, aturan protokol kesehatan terkait dengan acara buka puasa bersama otomatis terpenuhi.
Menurut Gumilar, tidak ada aturan protokol kesehatan tambahan yang ditambahkan oleh Disparekraf DKI Jakarta kepada pengelola restoran dan rumah makan.
Disparekraf hanya memberikan saran agar restoran bisa memberlakukan kebijakan reservasi untuk menghindar melonjaknya antrian pengunjung.
"Memang disarankan karena juga kapasitas hanya 50 persen yang diperbolehkan, dengan reservasi akan lebih baik," kata Gumilar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/05/15455831/pemprov-dki-akan-izinkan-acara-buka-puasa-bersama-di-restoran