Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, jaksa dan kuasa hukum masing-masing akan menghadirkan 10 saksi.
"Saksinya (dari terdakwa) dihadirkan di sini, berjumlah 10 orang untuk tiga nomor perkara (221, 222, dan 226), jadi digabungkan semua dan hadir di persidangan," kata Alex kepada wartawan, Selasa (6/4/2021).
"Kemudian saksi ahli berjumlah kurang lebih 10 orang. Jadi setelah saksi (dari terdakwa), jaksa penuntut umum juga menghadirkan saksi ahli," lanjut Alex.
Alex mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi apakah ada siaran langsung pada sidang Senin pekan depan.
"Untuk mengenai nanti apakah disiarkan streaming-nya, kami akan rapat dengan pimpinan, apakah streaming-nya tetap dijalankan atau enggak. Nanti kami sampaikan kepada rekan-rekan semuanya," ujar Alex.
Majelis hakim PN Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Rizieq Shihab untuk kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor.
Hal itu dibacakan majelis hakim dalam sidang lanjutan dengan agenda putusan sela di PN Jaktim, Selasa.
"Menyatakan keberatan atau eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa.
Setelah menolak eksepsi Rizieq, hakim juga menyatakan bahwa persidangan kasus kerumunan itu dilanjutkan.
Majelis hakim pun memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti ke persidangan yang dibuka untuk umum.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/06/13054261/jaksa-dan-kuasa-hukum-rizieq-masing-masing-akan-hadirkan-10-saksi-pada
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.