KTP elektronik dibuat berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang memiliki spesifikasi dan format khusus dengan sistem pengamanan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Bagi warga DKI Jakarta yang ingin membuat KTP elektronik, maka bisa menggunakan layanan online Alpukat Betawi. Aplikasi tersebut bisa diunduh di Playstore.
Sementara itu, apabila ada kesalahan atau perbaikan identitas pada KTP elektronik, maka Anda harus segera merubah data KTP elektronik.
Berikut tata cara mengurus perubahan data dalam KTP elektronik dilansir dari indonesia.go.id:
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/07/15264361/simak-begini-cara-ganti-data-ktp-elektronik